AMBON, Siwalimanews – Untuk mendukung upaya pemerintah daerah mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona, Rektor UKIM, Yafet Damamain melarang, seluruh civitas akademika UKIM melakukan aktivitas di kampus, dan proses kuliah dilakukan secara online

“Jadi kami telah menginstruksikan semua warga kampus untuk tidak lakukan aktivitas di kampus lagi,” jelas Damamain kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (29/4).

Dikatakan, instruksi ini kembali disampaikan setelah sebelumnya, ia juga telah mengeluarkan instruksi serupa dengan tujuan, dalam rangka mendukung upaya pemerintah daerah memutus mata rantai penyeberan virus corona di Maluku.

Ia mengakui, penyebaran virus Corona ini semakin memprihatinkan dan tidak ada maksud lain.

Sementara itu, terkait dengan proses perkuliahan pada universitas ini, Damamain mengatakan, sejak akhir bulan Maret lalu  semua proses perkuliahan telah dilakukan secara online. dan akan berakhir tanggal 9 Mei mendatang.

“Mengingat proses perkuliahan di UKIM telah laksanakan lebih awal yakni, tanggal 9 Januari sehingga semua proses perkuliahan telah selesai dan sementara dirancang pelaksanaan semester antara secara online yang akan dilangsungkan di bulan  Juni dan Juli mendatang,” katanya.

Damamain menjelaskan, soal perpanjangan waktu pelaksanaa perkuliahan secara tatap muka, pihaknya masih menunggu arahan Pemerintah Daerah Maluku, jika pemerintah daerah masih melarang kerumunan maka, proses perkuliahan akan dilanjutkan dengan online.

Sejak dikeluarkan instruksi untuk melaksanakan kuliah secara online, tambahnya, sudah tidak ada lagi aktivitas di kampus, bahkan ujian skripsi dan ujian semester dilakukan secara online, walaupun memang ada beberapa yang melakukan kuliah secara offline, tetapi dengan perkembangan  saat ini  telah diinstruksikan untuk dilakukan secara online agar terhindar dari covid-19.

Orang nomor satu di UKIM ini mengatakan, pihak universitas juga sementara mempertimbangkan agar wisuda bagi lulusan dilaksanakan secara online dan jika tidak dimungkinkan, maka proses wisuda akan ditunda sampai kondisi kembali membaik, sedangkan ijazah mahasiswa lulusan tetap diberikan oleh pihak universitas dengan tujuan agar mahasiswa dapat mencari kerja. (Mg-4)