AMBON, Siwalimanews – Terhitung sejak bulan Agustus hingga September 2021, Polres Tual berhasil mengamankan 1.109 liter minuman keras tradisional jenis Sopi.

Tak hanya mengamankan ribuan liter barang bukti, tujuh orang pemilik miras ini, masing masing berinisial MM, YO, KR, JO, TT, JR dan AW diproses hukum lanjut.

“Minuman keras jenis Sopi ini merupakan salah satu faktor pemicu gangguan Kamtibmas, maupun terjadinya kecelakaan lalulintas,” tandas Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (15/10).

Penyidik Satresnarkoba Polres Tual kata Kapolres, melakukan penyidikan terhadap 3 perkara tindak pidana menjual atau mengedarkan miras jenis sopi, dengan acara pemeriksaan cepat (tindak pidana ringan) dalam bulan Oktober ini.

Penyidik kemudian, melimpahkan berkas para tersangka pemilik miras ini ke Pengadilan Negeri Tual yakni TT (21), dengan barang bukti 50 liter,  JT dengan barang bukti 110 liter dan AW dengan 94 liter.

Baca Juga: Sarimanela Desak Dinkes Percepat Vaksinasi Siswa

“Para pemilik sopi dijerat pasal 6 dan 7 Perda Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 dan pasal 1 angka 10 dan pasal 5 huruf d Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan kadar etanol 1% ke atas,” jelas Kapolres.

Selain 3 pemilik yang berkasnya sudah dilimpahkan Kapolres mengaku, penyidik Satresnarkoba Polres Tual atas Kuasa Penuntut Umum juga telah melakukan persidangan dalam acara pemeriksaan cepat di PN Tual sebanyak 4 nerkas perkara.

Dimana pemilik miras berinisial MM diganjar hukuman denda sebesar Rp 1 juta,  YO juga didenda Rp 1 juta, KR didenda Rp 1,750 juta dan JO didenda Rp 1 juta  dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan.

Pada kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menjual atau mengedarkan miras jenis sopi ditengah-tengah masyarakat.

“Kami harapkan masyarakat tidak lagi menjual atau mengedarkan miras, karena dapat mengganggu situasi kamtibmas, selain itu, peredaran minuman berkadar alkohol tinggi ini juga dilarang,” himbau Kapolres. (S-45)