DOBO, Siwalimanews – Personel Satreskrim Polres Aru meringkus HW (23) pelaku pencurian puluhan rokok berbagai jenis di salah satu kios di Kota Dobo seorang tenaga honorer Pemkab Kepulauan Aru karena kasus pencurian rokok di salah satu kios di Kota Dobo.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh F Saputra menjelaskan, kasus pencurian ini berawal dimana pelaku bersama beberapa rekannya mengkomsumsi miras, setelah selesai pelaku kembali ke kamar kostnya.

Dalam perjalanan, pelaku yang adalah melewati kios milik Saturdy alias Adi (korban) yang terletak di perempatan perkantoran Jalan Pemda, dan melihat kios korban sementara sepi, kemudian muncul niatnya untuk melakukan pencurian.

“Pelaku masuk dalam kios dan berhasil ambil puluhan bungkus rokok berbagai merk dan 1 handphone merk XIAO MI berwarna hitam,” rinci Kasat dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Sabtu (1/2).

Setelah mengambil barang tersebut kata Kasat, pelaku kemudian menjual sebagian rokok hasil curiannya ke salah satu kios di kawasan Lorong Paku. Sisanya, pelaku simpan di daerah pendopo.

Baca Juga: Barang Bukti Kasus Illegal Logging Sabuai Hilang

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di mapolres Aru dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah lakukan penangkapan dan sejumlah brang bukti telah kami amankan dan melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan Korban serta melakukan pengembangan terhadap kasus lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru. (S-25)