AMBON, Siwalimanews – Pria berinisial RT (23) berhasil diciduk tim gabungan Burse Satreskrim Polresta Ambon dan Reskrim Polsek Teluk Ambon serta personil Buser Satreskrim Polres SBB, lantaran mencuri Iphone.

Warga Kabupaten SBB ini diamankan setelah mencuri Iphone disalah satu rumah di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Keberadaan pelaku diketahui setelah polisi yang mendapat laporan dan melacak keberadaan handphone tersebut, yang mana hasilnya diketahui posisi HP berada di Kabupaten SBB.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres SBB, kemudian bersama-sama melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Kejadiannya di bulan Mei lalu, dan dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon, selanjutnya Polsek membentuk tim dengan Buser Polresta Ambon, melakukan pelacakan, dimana diketahui keberadaan pelaku di SBB kemudian tim kembali berkoordinasi dengan Polres SBB dan bersama sama tim SBB menangkap pelaku disalah satu desa disana,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta, Senin (27/6).

Utomo mejelaskan, kasus pencurian ini bermula saat pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela rumah yang tidak terkunci, disana pelaku lalu mengasak 2 buah HP milik korban.

Baca Juga: Bupati Masih Ragu Bantu Korban Bencana Puting Beliung

“Saat korban bangun pagi, korban melihat kedua HP nya berupa 1 buah HP jenis Iphone 11 warna hitam dan 1  HP Samsung J2 Pro yang ditaruh di kasur, tepat berada disampingnya sudah tidak ada lagi, kemudian korban mencoba mencari – cari di sekitar ruangannya, namun tidak ketemu juga, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Teluk Ambon,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon guna proses lanjut. (S-10)