PIRU, Siwalimanews – Sebanyak 99  calon pegawai negeri sipil tahun 2019 di Lingkup Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat menerima SK 80 persen.

Selain 99 CPNS bersamaan juga dengan penyerahan SK kepada 33 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K), sehingga total keseluruhan yang menerima SK sebanyak 132 orang.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Moh. Yasin Payapo didampingi Kepala BKPSDM Manan Tuarita, yang berlangsung di Lantai III Kantor Bupati, Rabu (24/3).

Bupati dalam arahannya saat penyerahan SK tersebut mengatakan, CPNS yang baru menerima SK 80 persen ini harus melaksankan tugas atau masuk kerja tepat pada waktunya, karena ASN diatur dengan aturan.

“Untuk itu 132 pegawai ini saya juga minta harus jaga hubungan antar sesama pegawai dan juga sesama teman serta masyarakat di lingkungan masing-masing,” pinta Bupati

Baca Juga: Karel Ralahalu Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Rumdis Politeknik

Selain itu kata Bupati, para pegawai ini juga harus menjadi contoh pelaksanaaan disiplin di tempat kerja, rumah dan sebagainya, terlebih lagi di masyarakat serta harus memiliki nilai yang bagus sehingga dapat mempengaruhi ASN lainya.

“Kalian harus jadi panutan kepada masyarakat. Untuk itu harus masuk kerja tepat waktu. Apabila tidak masuk kerja harus punya alasan untuk dipertanggungjawaban,” ujar Bupati.

Bupati menegaskan, bagi pegawai yang tidk melaksanakan tugasnya tetap akan ditindak tegas, mulai dari sanksi teguran hingga tingkat pemecatan. Hal ini dilakukan untuk membenahi kinerja dari seluruh ASN di SBB.

Untuk itu, setiap pegawai hendaknya meningkatkan dan menunjukkan kualitas diri, dengan  komitmen dan moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai CPNS, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, serta  memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi dan harus memiliki pengetahuan/wawasan yang luas bahkan mampu bekerjasama dalam menjalankan tugas-tugas selaku ASN.

Selain itu, seorang PNS yang sejati adalah memiliki kepuasan kerja yang tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima. Namun ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani, sebagai akibat dari kemampuan dan profesionalisasi yang dimiliki olehnya.

“Inilah yang membedakan ASN dengan profesi-profesi lainnya, karena keuntungan ASN bukanlah bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada bangsa dan negara, khususnya di Kabupaten SBB,” pungkas Bupati. (S-48)