AMBON, Siwalimanews – Nelson Jefry Engka, terdakwa kasus pen­cemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Lidya Go­sal, Ronny Rambitan dan Lidia Lawrance di­tuntut 9 bulan penjara, dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Rabu (19/2).

JPU Kejati Maluku, Awaludin dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa ter­bukti secara sah dan meyakinkan mela­kukan tindak pidana penghinaan terhadap orang lain.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan terhadap orang lain, seba­gaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (1) KUHP,” tandasnya.

Menurut JPU, hal-hal yang memberat­kan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menjadi malu akibat pernyataan terdakwa yang disampaikan melalui salah satu media massa di Kota Ambon.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Felix Wuisan selaku hakim ketua didampingi Syamsudin La Hasan dan Yenny Tulak selaku hakim anggota menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan.

Baca Juga: Akibat Mabuk, Anggota Satpol PP Nyaris Tewas

Sebelumnya JPU Kejati Maluku, Awa­ludin dalam dakwaannya mengatakan, pada Rabu (19/12) 2018 lalu, sekitar pukul. 11. 00 WIT, bertempat di Kafe Black Stret, Jalan Ay Patty Kecamatan. Sirimau Kota Ambon, terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang secara terang diketahui umum.

Peristiwa tersebut berawal ketika saksi Lidya Laurence alias Lidya,  pada Senin tanggal. 08 Desember 2014 telah mem­beli sebidang tanah seluas 2. 220 M2 yang terletak di Desa Passo dari  istri terdakwa yang bernama Josina Alice de Fretes, dengan harga Rp. 2. Miliar sesuai dengan akta jual beli Nomor 44/ A. JB/ 2014 tang­gal 08 Desember 2014 dan jual beli ter­sebut disetujui oleh terdakwa selaku suami dari, Josina Alice de Fretes, sesuai dengan tandatangan terdakwa yang tertera.

Selanjutnya, pada tanggal 21 Desem­ber 2018, saksi  Lidya Laurence alias Lidya diberitahukan oleh temannya yang bernama Heni, bahwa nama saksi masuk dalam koran Kabar Timur dan Spektrum dan setelah saksi diberitahukan oleh temannya itu, lalu saksi langsung pada hari itu juga membeli koran Kabar Timur  dan langsung saksi membacanya, dimana judulnya : Data AJB (Akta Jual Beli) SPBU Dipalsukan, Notaris.

Setelah saksi  Lidya Laurence alias Lidya selesai membaca koran tersebut, saksi merasa malu karena koran itu sudah dibaca oleh masyarakat Kota Ambon.  Dan telah dituduhkan oleh terdakwa atau yang termuat dalam koran itu tertanggal 21 Desember 2018 itu adalah tidak benar.

Akhirnya, saksi korban pada tanggal 14 Januari 2019, melaporkan terdakwa ke Polda Maluku untuk diproses sesuai dengan bukti. Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (1), KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa langsung menyatakan tidak menerima dakwaan tersebut sehingga mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.  (S-16)