AMBON, Siwalimanews – Aktivitas PT Nusa Ina dalam pengelolaan kepala sawit di Dusun Siliha Negeri Maneo Tendah Kecamatan Kobi Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah yang berujung pencema­ran lingkungan akhirnya dilaporkan ke polisi oleh aktivis lingkungan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Lingkungan resmi mengadukan perusahaan tersebut ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku  Senin (8/3).

Perusahaan milik Sihar Sitorus ini dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah kelapa sawit ke laut. LSM Kalesang Lingkungan, Collin Leppuy, selaku pelapor kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku mengatakan, laporan dilayangkan pihaknya atas kepercayaan masyarakat Dusun Siliha yang menjadi korban dari dampak pencemaran lingkungan.

Dikatakan, saat ini laporan yang dilayangkan baru dalam bentuk aduan mengingat pihaknya sementara menunggu hasil Labfor air laut yang dicemari, untuk digunakan sebagai bukti dari laporan yang dilayangkan tersebut.

“Kami diberi kuasa oleh warga di dusun Siliha untuk advokasi dan pengaduan berupa laporan di Ditreskrimsus terkait pengru­sakan tersebut, kami punya uji sample yang sementara berproses di laboratorium yang kemudian akan dijadikan bukti dalam memperkuat laporan kami hari ini,” jelas Collin Leppuy usai menyerahkan laporan aduan di Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin  (8/3).

Baca Juga: Pelanggar Prokes Hanya Diberikan Sanksi Sosial

Terdapat dua poin yang terlampir dalam laporan aduan yang dilayangkan, dua poin tersebut masing masing meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa dan memproses Direktur PT Nusa Ina yang bertanggung jawab atas pencemaran di Dusun Siliha serta  mencabut Ijin PT Nusa Ina.

“Kenapa sampai dua poin ini kami lampirkan karena fakta yang kita temukan pembuangan ini selain merusak lingkungan hidup dan membunuh biota laut, Masyatakat menjadi gatal gatal saat mandi, bahkan terdapat tiga KK yang mengalami sakit perut akibat konsumsi ikan yang terkontaminasi akibat limbah tersebut,” pungkasnya.

Dirinya berharap Ditreskrimsus dapat cepat menangapi laporannya. (S-45)