AMBON, Siwalimanews – Untuk mengecek langsung tentang harga rapid test di Kota Ambon apakah sudahs esuai dengan surat edaran Kemenkes atau belum, maka Komisi I DPRD Kota Ambon melakukan on the spot ke sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes).

“Kegiatan ini kita lakukan dalam rangka melihat langsung sejumlah faskes di Ambon yang sudah menyesuaikan tarif rapid berdasarkan SE Kemenkes,” jelas Sekretaris Komisi I Saidna Azhar Bin Tahir kepada Siwalimanews, usai kegiatan itu.

Dari kunjungan tersebut terdapat lima faskes yang telah menyesuaikan harga rapid dengan SE Kemenkes. Lima faskes tersbeut yakni, RS Otto Kuyk, RS Sumber Hidup, RS Bhakti Rahayu, Klinik Prodia dan RS Al Fatah.

Sejauh ini dari edaran Kemenkes terkait penetapan satu harga rapid sebesar Rp 150 ribu telah dipatuhi pihak faskes rujukan dari Pemkot Ambon.

Penyesuaian harga rapid tes berkat kebijakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang menetapkan adanya subsidi rapid. Subsidi bisa berlaku hanya bagi warga Kota Ambon yang memiliki e-KTP Ambon.

Baca Juga: Brimob Maluku Sterilkan Puskesmas Rumatiga

“Sangat miris jika  warga Ambon yang hendak mengurus rapid tes namun tak punya e-KTP. Atau warga yang tiap harinya beraktivitas di Ambon tapi ber KTP daerah lain kebijakan ini juga harus dikaji ulang sehingga tidak jadi polemik di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu kata dia, rapid tes bersubsidi untuk warga Kota Ambon yang ber-KTP sebesar Rp 150 ribu. Sementara bagi warga Ambon yang tidak miliki KTP dan juga masyarakat dari luar daerah, dipatok dengan harga variatif yakni Rp 300-500 ribu.

Ia mengungkapkan, banyak warga yang bertanya-tanya perihal subsidi rapid test itu. Sebab, surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes, tentu itu berlaku untuk setiap warga negera Indonesia.

Namun jika dalam pelaksanaannya, pimpinan di daerah memberlakukan tapi harus dengan melengkapi persyaratan, maka sama saja surat edaran itu tidak berlaku untuk warga kategori miskin.

“Masih banyak orang miskin yang tidak punya e-KTP. Mereka bukan malas urus, namun terkendala biaya. Apalagi dalam kondisi Ambon yang mana Disdukcapil lagi tutup sementara. Nasib orang seperti begini yang yang harus dipikirkan pemerintah,” tandasnya.

Politisi PKS itu menyebut, justru lebih baik rapid tes ditiadakan sama sekali. Alasannya, syarat ini juga tidak optimal. Rapid tes bukanlah alat untuk menentukan seseorang reaktif covid-19 atau tidak. Namun, hanya untuk mendeteksi antibodi dari orang yang bersangkutan.

“Saya diskusi dengan beberapa direktur di rumah sakit, mereka juga berpandangan lebih baik tidak ada rapid test sebagai salah satu persyaratan, karena memang tidak optimal juga,” jelasnya

Kasus yang pernah terjadi, ada orang yang mengikuti rapid test dan hasilnya reaktif. Orang itu kemudian dipantau dan perjalannya ke luar daerah untuk melanjutkan studi belajar menjadi tertunda.

Namun ketika dilakukan uji sweb, orang yang bersangkutan tidak memiliki gejala covid-19 dan dinyatakan negatif. Oleh karenanya, dari masalah seperti ini, rapid tes itu jangan lagi dipakai sebagai rujukan keberangkatan.

“Hal ini jadi masalah jadi saya sepakat dengan pendapat beberapa direktur rumah sakit yang menyatakan rapid tes lebih baik ditiadakan,” tutupnya (Mg-5)