AMBON, Siwalimanews –  Kasus pembobalan dana nasabah di BNI Cabang Ambon ataupun kasus Bank Maluku dan BRI, merupakan kasus yang cukup menarik pehatian masyarakat Maluku.

Kasus ini menjadi pukulan tersendiri terhadap perbankan maupun Otoritas Jasa Keuangan untuk lebih meningkatkan pengawasan.

Berkaitan dengan hal ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku Roni Nazra, menemui Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolda, Selasa (16/11), Kepala OJK meminta dukungan Polda Maluku untuk mencegah praktek investasi ilegal di Maluku.

Dalam kunjungan itu Roni mengaku, selama ini pihak kepolisian dengan OJK memiliki hubungan kerja sama yang sangat kuat. Salah satu kolaborasi yang dilakukan yaitu terkait permasalahan pada BNI. Untuk itu, pihaknya saat ini telah membentuk satgas investasi ilegal.

Baca Juga: Komisi I Ingatkan Kejati Tuntaskan Sejumlah Kasus Korupsi

“Saat ini kami tergabung dalam satgas investasi ilegal. Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan sosialisasi terkait praktek investasi ilegal yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kami berharap ada dukungan dari Polda Maluku untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman,” harap Nazra.

Menurutnya, praktek investasi ilegal dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat dengan menggunakan skema piramida.

“Praktek semacam ini, modusnya berbagai macam cara, ada yang menipu masyarakat dengan menggunakan skema piramida,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku mengaku, siap mendukung OJK dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Apalagi terkait investasi ilegal tersebut.

Mantan Kakorlantas Polri ini berharap, sinergitas antara OJK dan Polda Maluku dapat terus ditingkatkan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kedatangannya sehingga dapat menukar berbagai informasi untuk kebaikan ke depan,” ucap Kapolda.

Dalam pertemuan itu, Kapolda didampingi Direktur Intelkam, Direktur Reskrimsus, Kabid Keuangan dan Kabid Humas Polda Maluku. Sementara Kepala OJK didampingi dua stafnya yakni Kepala Bagian Pengawasan Perbankan Novian Suhardi, dan Aditya Reza Lakmita Kepala Subbagian Administrasi. (S-45)