AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku menangkap warga Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berinisial U alias Daeng.

Kakek 61 tahun ini dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku lantaran mencabuli bocah 8 tahun yang adalah tetangganya sendiri.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Rabu (22/2) menjelaskan, perbuatan bejat pelaku terjadi pada Maret 2022 lalu.

Dimana saat itu korban berbelanja di kios tersangka. Melihat korban seorang diri, tersangka yang di rasuki nafsu bejat lalu melancarkan aksinya. Sang kakek nekat menjabuli korban yang masih berusia belia.

“Perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami luka pada alat vitalnya. Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Maluku,” jelas Ohoirat.

Baca Juga: Kadishub Janji Panggil Operator Tranportasi Online

Perbuatan pelaku beber Ohoirat, kemudian diketahui oleh keluarga korban, lantaran korban mengeluh sakit pada organ vitalnya. Keluarga korban selanjutya melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku.

“Laporan korban teregister dengan nomor laporan polisi: LP-B/187/III/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 30 Maret 2023. Dari laporan itu, tim kemudian mengamankan pelaku dikediamannya dan menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 8 Februari 2023 kemarin,” jelas Ohoirat.

Atas perbuatannya tambah Ohoirat, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perupu Nomor 01 tahun 2016 Menjadi Undang-Undang pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta didenda paling banyak Rp5 miliar.(S-10)