Cabuli 6 Anak, Guru Bejat Ini Dituntut Seumur Hidup

AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar menuntut terdakwa seorang guru berinisial MYM dengan pidana penjara seumur hidup
Guru bejat ini dituntut karena melakukan tindak pidana percabulan terhadap 6 korban dengan dengan melanggar pasal
Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan Kejari Tanimbar dalam persidangan yang di Pengadilan Negeri Saumlaki, Rabu (11/6).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama mengaku Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan, diketahui bahwa terdakwa MYM alias M melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya 6 orang anak dalam kurun waktu antara Agustus hingga November 2024.
Baca Juga: Kasus Jalan Wetar 16 M Dilaporkan ke MabesPerbuatan tercela itu dilakukan lebih dari 21 kali, dengan lokasi kejadian yang mencakup rumah milik dua warga masyarakat serta ruang perpustakaan sekolah tempat terdakwa mengajar.
Mirisnya, perbuatan itu dilakukan dalam suasana yang terkesan sistematis dan berulang, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan pembantu kesiswaan.
Ia juga mengaku modus operandi yang dilakukan terdakwa antara lain dengan menggunakan tipu muslihat, bujuk rayu, ancaman kekerasan, serta paksaan psikologis untuk membuat para korban menuruti kehendaknya.
Bahkan dalam beberapa kasus, terdakwa memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan korban lainnya, di bawah pengawasan dan pengarahan terdakwa sendiri.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya menjatuhkan martabat profesi guru, tetapi juga meninggalkan luka batin mendalam bagi para korban dan keluarga mereka.
Kejari Tanimbar berharap agar tuntutan ini menjadi pengingat keras bagi siapa saja, khususnya para pendidik, bahwa kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat terhadap profesi guru, harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab.
“Kami percaya anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual. Negara melalui lembaga penegak hukum, tidak akan memberi ruang dan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” katanya.
Kejaksaan juga menghimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang diketahui terjadi di lingkungan sekitar.
Keberanian untuk melapor merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memutus rantai kekerasan dan melindungi korban dari penderitaan yang berkepanjangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan siap mendampingi dan memberikan perlindungan hukum kepada para korban serta menjamin proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” Beber Garuda.(S-26)
Tinggalkan Balasan