AMBON, Siwalimanews – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, melakukan kegiatan penyuluhan hukum di Kecamatan Saparua Timur,  Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Saparua Timur, Selasa (23/2).

Turut hadir dalam kegiatan itu Camat Saparua Timur Halid Patisahusiwa, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy Daniari, sekaligus sebagai narasumber di dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Ardy dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan ini ditujukan khusus kepada para Saniri Negeri yang ada di wilayah Kecamatan Saparua Timur yakni tentang penerapan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Saat ini banyak temuan di lapangan bahwa lemahnya sistim pengawasan di tiap-tiap negeri sehingga mengakibatkan banyak terjadinya penyimpangan dan pelanggaran tata kelola oleh pemerintah negeri,” tandasnya.

Untuk itu, para Saniri sebagai lembaga legislatif negeri harus betul tahu dan memahami tentang tugas dan fungsinya di negeri, sehingga fungsi pengawasan harus selalu dijalankan dengan baik apalagi para saniri menerima upah atau insentif dari pemerintah melalui anggaran keuangan negara.

Baca Juga: Atapary: Penempatan Guru Kontrak Sesuai  Analisa Kebutuhan

“Kepada para saniri untuk menjalankan tugas sesuai tupoksi yang ada sehingga kemitraan kerja dengan pemerintah negeri selalu berjalan dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi saniri yang diatur didalam undang undang desa dan perda pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 tahun 2006,” kata Ardy. (S-16)