LAPORAN Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan.

LKPJ sangat penting karena merupakan mekanisme untuk mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran kepada DPRD. LKPJ juga menjadi dasar evaluasi dan bahan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di masa depan. Selain itu, LKPJ penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

LKPJ harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dimana LKPJ merupakan bentuk pertanggung­jawaban kepala daerah atas pelaksanaan kebijakan, program, dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran. LKPJ disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD kemudian DPRD melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap LKPJ, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan di periode berikutnya.  Contoh: Jika tahun anggaran berakhir pada 31 Desember 2024, maka LKPJ harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2025.

Proses penyusunan dokumen LKPJ membutuhkan koordinasi, ketelitian, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar dokumen yang dihasilkan benar-benar akurat, transparan, dan mampu dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Lelang Jabatan di Pemprov Maluku

Adapun tahapan dalam penyusunan dokumen LKPJ adalah sebagai berikut, persiapan data dan informasi dimana dalam tahap awal dalam penyusunan LKPJ adalah pengumpulan data yang mencakup berbagai aspek, seperti capaian indikator pembangunan, realisasi anggaran, serta output dan outcome program. Data yang dikumpulkan ini berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit pelaksana terkait, serta disusun berdasarkan prioritas program yang ada dalam RKPD. Kemudian, Pengolahan dan Analisis Data, Penyusunan Draf Dokumen, Pembahasan Internal dan Finalisasi, Penyampaian kepada DPRD dan Evaluasi.

Selanjutnya, prinsip-prinsip dalam penyusunan dokumen LKPJ adalah, akuntabilitas, Transparansi, objektivitas, serta Efisiensi dan Efektivitas.

Namun sebaliknya jika dalam LKPJ dinilai buruk kualitasnya maka penyusunan dokumen LKPJ bukan hanya sekedar kewajiban administratif, melainkan menjadi media evaluasi kinerja pemerintah daerah yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Anggota DPRD Kota Ambon Harry Far-far menyoroti buruknya kualitas LKPJ Kota Ambon tahun 2024 lantaran tidak merujuk ke aturan teknis yang berlaku.Dimana setelah  melakukan pencermatan dan pembahasan pada pansus yang difasilitasi DPRD ditemukan kualitas dokumen LKPJ Pemkot tidak valid dan tidak sah.

Contoh ada banyak kegiatan yang realisasinya sangat rendah tapi pada kolom masalah dan solusi disitu dibiarkan kosong.

Harusnya saat RKPJ , DPRD sudah bisa  melihat apa saja yang sudah dikerjakan pemkot Ambon tahun 2024.

Harapannya rekomendasi ini bisa disampaikan dan diserahkan sehingga kedepan dalam perbaikan di tahun 2025, semua masukan, aspirasi, saran bahkan kritik yang tertuang dalam rekomendasi bisa dijawab dengan bukti kerja yang nyata.

Itu artinya melalui LKPJ, DPRD dan masyarakat dapat menilai efektivitas pelaksanaan program daerah serta memberikan masukan untuk perbaikan di masa depan. agar LKPJ efektif, perlu diperkuat koordinasi antar OPD, peningkatan kualitas data, serta kesadaran bersama akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. (*)