AMBON, Siwalimanews – Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kota Ambon, menyesali sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Lucia Izaak, yang memecat 12 buruh angkut sampah secara sepihak.

FPD menilai pemecatan terhadap 12 buruh angkut sampah yang dilakukan oleh sang kadis merupakan satu hal yang buruk. Untuk itu fraksi akan mendorong komisi terkait guna meminta penjelasan terkait masalah ini.

“Mereka melakukan aksi mogok itu, karena hak yang seharusnya mereka dapat belum diberiikan. Mereka sudah lakukan kewajiban untuk itu hak mereka yang ada dalam anggaran, kenapa tidak bisa diberikan,” tandas Sekretaris FPD Julius Toisutta kepada Siwalimanews, Jumat (9/10) siang.

Ia menduga hak dari para buruh ini belum diberikan dengan alasan Covid-19. Padahal ini tidak bisa dijadikan sebagai alasan. Untuk itu masalah ini juga harus menjadi tanggung jawab pemkot, karena para buruh ini menuntut hak mereka.

“Memang dari sisi tanggung jawab pemerintah salah. Kalau dana ini menjadi dana yang diberikan secara terus menerus kenapa tidak direalisasikan kepada mereka,” ucap Toisutta.

Baca Juga: 61 Tahun, FISIP Unpatti Berkarya Menuju Pemantapan

Untuk itu, Kadis LHP harus memberikan penjelasan terkait dengan masalah ini, sebab entah nasib mereka di tengah pandemi ini seperti apa. Jika tupoksinya ada pada Komisi I atau III, maka masalah ini akan dibahas secara internal komisi, maka pihaknya akan mendorong untuk memanggil Kadis LHP.

“Saya yakin Komisi I tetap akan dorong untuk Kadis LHP hadir dalam rapat bersama komisi untuk berikan penjelasan mengenai nasib 12 buruh sampah yang dipecat secara sepihak oleh mereka,” janjinya. (Mg-5)