NAMLEA, Siwalimanews – Mulai hari ini, Senin (12/7), Pemkab Buru membatasi kegiatan pemerintahan, kemas­-yarakatan dan keaga­maan. Termasuk pemberlakuan jam malam bagi warganya dari pukul 23.00 Wit dan baru selesai pukul 04.00 pagi dini hari.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buru, Nomor 045.2/143 tahun 2021 yang diteruskan Sekertaris Satgas Covid 19, Azis Tomia kepada para wartawan, Jumat (9/7).

“Mohon ijin bapak/ibu bersama ini kami sampaikan SE Nomor 045.2 /143 tahun 2021 ttg pembatasan kegiatan pemerintahan, kemasyarakat dan keagamaan yg mulai berlaku Senin, 12 juli 2021,” singkat Azis Tomia.

Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi dalam surat edaran tertanggal 8 Juli 2021 menyebutkan, bahwa dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta memperhatikan peningkatan kasus aktif yang terjadi saat ini, serta mendukung keberlangsungan usaha di Kabupaten Buru, dengan ini menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD, pimpinan lnstansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Camat dan seluruh Kepala Desa sesuai dengan tanggung jawabnya masing – masing untuk Pelaksanaan kegiatan perkantoran tempat kerja (Perkantoran pemerintah Daerah/lnstansi Vertikal/Perkantoran BUMN/BU MD/Swasta) supaya Menerapkan Work From Home {WFH} sebesar 50%  dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dari total pegawai/karyawan.

Sedangkan kegiatan rapat/sosialisasi/seminar yang melibatkan lebih dari 10 {sepuluh} orang ditunda pelaksanaannya.

Baca Juga: Lewat Batasan Umur, Kadis PK Belum Dipensiunkan

Pelaksanaan WFH dan WFS sebagaimana dimaksud  diatas, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja  secara bergantian;”Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” instruksi Bupati.

Sementara kegiatan belajar mengajar untuk seluruh jenjang pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan untuk sekolah yang berada dalam wilayah Kota Namlea dilaksanakan 100 persen  daring/online.

Sekolah yang berada diluar  Namlea dapat melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka dengan ketentuan menerapkan 50 persen setiap ruang belajar dan protokol kesehatan yang ketat.

Seluruh pengajar/guru/dosen baik ASN dan PTT wajib melaksanakan vaksinasi.

Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi Petugas Keamanan dan tenaga medis, Petugas 5PBU, Apotek, fasilitas kesehatan dan hotel, Masyarakat yang akan berobat atau meng­akses layanan fasilitas Kese­hatan. ”Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 12 iuli 2021 dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kedepan,” demikian bupati Buru. (S-31)