PELANTIKAN dan pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan Penjabat Kepala Desa Hila, Kecamatan Pulau Romang, Imanuel Pattipeilohy, S. IP oleh Bupati Maluku Barat Daya,  Benyamin Th. Noach, dilaksanakan Rabu (24/8),  bertempat di ruang rapat Kantor Camat Pulau-Pulau Terselatan.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agusti­nus. L. Kilikily, Ketua DPRD Kabu­paten MBD, Petrus. A. Tunay, Dan­dim 1511 Pulau Moa, Letkol Inf. Galih Perkasa, Waka Polres MBD, Djesy Battara, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten MBD, Ever. Mozes, Ang­gota DPRD Kabupaten MBD, Geli Tumangken, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, F. Lewier, Camat Pulau-Pulau Tersela­tan, PH. J. Mosse, Forkopimcam Pu­lau Kisar, Ketua Klasis Pulau Kisar Pdt. A. Laimeheriwa.

Dalam sambutannya, Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepa­da Penjabat Kepala Desa yang lama, dimana telah melaksanakan tugas dengan baik.

Lebih lanjut, Bupati mengharap­kan kiranya Penjabat Kepala Desa Hila yang baru dilantik ini, dapat me­laksanakan tugas-tugas pemerinta­han umum dengan baik, sambil mempersiapkan segala proses pemi­lihan kepala desa definitif.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Penjabat Kepala Desa yang lama, yang telah melaksanakan tugas yang diberikan dengan baik dan kepada Penjabat  Kepala Desa Hila yang baru dilantik kiranya dapat melaksanakan tugas pemerintahan umum dengan baik sambil memper­siapkan proses pemilihan kepala desa definitif,” ungkap Bupati.

Baca Juga: Jabatan Ketua TP-PKK Diserahterimakan

Bupati juga berpesan, Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik, mampu menggunakan anggaran desa dengan baik sesuai perun­tukannya, mampu memberdayakan sumber daya yang ada. Diharapkan mampu memanfaatkan, mengeks­plorasi dan mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki, untuk tampil sebagai desa yang mandiri.

Dalam kaitan dengan penyele­nggaraan pembangunan di desa, Bupati mengharapkan tidak dis­kriminatif terhadap masyarakat, dapat mengentaskan kemiskinan dan angka kemiskinan ekstrim harus diturunkan secara cepat,  melaksanakan Anggaran Desa dengan transparan,  serta menghindari korupsi. (S-08)