AMBON, Siwalimabews –   Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal diminta meninjau ulang proses pemilihan Kepala Desa Karlutu Utara, Kecamatan Seram Utara karena diduga kuat ada kecurangan pada proses pemilihan.

Dugaan kecurangan tersebut lantaran adanya rekomendasi ganda yang dikeluarkan salah satu mata rumah parentah, padahal, sebelumnya, rekomendasi yang sama telah diberikan kepada calon dari mata rumah parentah yakni Yoppy Soakalune.

“Mestinya, rekomendasi yang diberikan kepada Yoppy Soakalune  dibatalkan, barulah diterbitkan rekomendasi baru kepada figur lain,” kata salah satu anak adat Desa Karlutu Utara, Semmy Pattisinay kepada wartawan di Ambon, Sabtu (15/1).

Selain itu, penerima rekomendasi kedua tidak lagi menjabat Kepala Soa karena telah diberhentikan. Tidak terima dengan adanya rekomendasi ganda tersebut beberapa anak adat lantas membuat laporan polisi dengan terlapor mantan Kepala Soa Soakalune

Para pemuka desa juga keberatan dengan ucapan atau statemen Camat Karlutu Utara bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan dibungkus dengan adat.

Baca Juga: Maluku Terancam tak Peroleh  LIN

“Padahal Pilkades jika dilakukan secara demokrasi akan tetap mengacuh pada UU Nomor VI BP43, jika sesuai hokum adat, namun kenapa harus ada rekomendasi dari marga-marga Mata Rumah Parentah di desa. Ini kan salah, jika dilakukan sesuai adat berarti harus dikasih ruang bagi marga Rumamalete dan Soakalune untuk ditunjuk langsung dan ditetapkan, tidak boleh ada pemilihan,” katanya.

Menurut Pattisinay, ada beberapa waris misalnya, dari Oyang Martha Soakalune yang tidak dihadirkan rapat proses penerbitan rekomendasi kedua, keberatan dan memutuskan membuat laporan polisi.

“Hentikan dulu proses pilkades, agar para tetua               adat atau masyarakat asli Karlutu Utara yakni marga Soakalune, Rumamalete, dan Mahali bisa berunding menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya. (S-32)