AMBON, Siwalimanews – Surat Keputusan Pengangkatan Donhard Ivan Latekay sebagai Kepala Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, akhirnya dicabut. Pencabutan SK itu dilakukan Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin berdasarkan perintah eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara tertanggal 9 Januari 2023.

Sebelumnya, Latekay diangkat sebagai Kepala Desa Tala berdasarkan SK Bupati Nomor 141-723 tahun 2021 setelah mengikuti Pilkades Serentak tahap II yang digelar di tahun 2021 lalu. Namun dalam perjalanannya, SK Bupati terkait pengangkatan Latekay digugat oleh sMargaretha Latekay salah satu calon kades, yang merasa diirugikan dalam proses tersebut, dimana penggugat saat itu menganggap, bahwa pengangkatan Donhard Ivan Latekay tidak sah.

Kuasa Hukum Margaretha Latekay Fredik Movun, kepada Siwalimanews, di Ambon, Kamis (2/2) memberikan apresiasi terhadap Penjabat Bupati SBB yang telah menjalankan putusan Pengadilan TUN terkait eksekusi SK Pengangkatan Kades Tala.

“Walaupun terlambat, tapi telah dilaksanakan pencabutan, sehingga kami, memberikan apresiasi yang tinggi;” ujarnya.

SK itu juga kaya Movun, telah memutuskan dan menetapkan sekaligus memberhentikan dengen hormat Donhard dari jabtannya sebagai Kades Tala, dan mulai berlaku 21 Januari 2023 lalu. Itu artinya, semenjak saat itu, yang bersangkutan tidak lagi sebagai Kades Tala.

Baca Juga: Casis Tamtama TNI AU Lanud Ig Dewanto Ikut Tes Phisikologi

Selanjutnya pihaknya akan berproses lanjut untuk memperjuangkan hak-hak kliennya yang selama ini diabaikan oleh Pemkab SBB.(S-25)