JAKARTA, Siwalimanews – Pelat nomor kendaraan pribadi yang semula warna hitam, bakal berganti menjadi warna putih.

Untuk tahap awal, tidak semua kendaraan diharuskan mengganti pelat nomor hitam menjadi putih, dimana tahap pertama ini, pelat nomor putih bakal digunakan untuk kendaraan baru, dan yang baru memperpanjang STNK lima tahunan.

Penggantian menjadi pelat nomor berwarna putih juga, pemilik kendaraan tak perlu khawatir dibebankan biaya tambahan. Alias gratis.

“Tidak ada tambahan biaya atau biaya baru atas itu semua,” tegas Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Taslim Chairuddin, seperti yang dilansir dari detikOto.com, belum lama ini.

Lebih lanjut Taslim menjelaskan, perubahan signifikan hanya ada pada warna pelat itu sendiri. Sedangkan untuk spesifikasi lebih mendetailnya, tidak ada yang berbeda dari pelat nomor sebelumnya.

Baca Juga: Kontingen Pesparawi Maluku Hanya Raih Satu Champion

Penerapan pelat nomor putih ini, rencananya mulai berlaku bulan depan. Kepolisian mengatakan penerapannya serentak di Indonesia, berarti tak khusus hanya di Polda tertentu.

“TNKB itu hanya berubah secara spesifikasi teknisnya saja, warna dasar dan tulisan hitam, selain itu sama dengan spek teknis sebelumnya,” ucap Taslim.

Aturan soal pelat nomor berwarna putih sendiri, sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 dengan rincian sebagai berikut,

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar,
putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional, kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum,
merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah dan
hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (S-06)