AMBON, Siwalimanews – AS (18) Wanita asal Leihitu yang membuang janin yang diduga bayi hasil hubungan gelap di pesisir Pantai Morela, Kabupaten Maluku Tengah, berhasil ditangkap polisi.

Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Leihitu dibantu Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon melakukan penyelidikan pasca laporan masyarakat terkait ditemukannya janin bayi pada Senin (24/5) lalu dan memeriksa sejumlah saksi.

Penyelidikan tersebut membuahkan hasil, pelaku aborsi bayi tidak berdosa berhasil terungkap dan langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut.

“Pelakukanya gadis berusia 18 tahun, kasusnya ditangani oleh Polsek Leihitu dan tersangka saat ini sudah mendekap di rutan Polsek KPYS sejak 27 Mei,” jelas Kasubbag Humas Polresta Ambon Ipda Izack Leatemia, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (1/6 ) malam.

Dijelaskan, pengusutan kasus tersebut bermula ketika dua anak berinisial SL dan ARL sementara bermain dipesisir Pantai Morela, kemudian menemukan sesosok jasad menyerupai bayi.

Baca Juga: Bandara Pattimura Terapkan Alur Penumpang Baru

Atas temuan tersebut, kedua bocah ini melaporkan ke warga setempat. Warga yang mendapat informasi kemudian datang kelokasi dan mengangkat janin bayi tersebut.

“Janin ini ditemukan dua anak laki laki yang sementara main di pantai, setelah menemukan mereka lapor lagi ke warga, sehingga warga mengangkat janin darat dan diletakkan diatas talud penahan ombak,” jalasnya.

Setelah diangkat, warga kemudian melapor ke Polsek Leihitu. Pihak Polsek kemudian meminta bantuan Unit Identifikasi Polresta Ambon untuk mengidentifikasi janin tersebut.

“Pasca ditemukan Polsek lakukan olah TKP, sementara tim identifikasi Polresta membawa janin bayi tersebut ke RSUD dr Haulussy Ambon, dimana hasil identifikasi janin tersebut berjenis kelamin laki laki,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AS terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 10 tahun, lantaran perbuatannya yang melanggar Pasal 77A UU. RI Nomor 35 thn 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Menggugurkan atau mematikan kandungan  Pasal 346 KUHP. (S-45)