BADAN Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri.

Ini merupakan sosialisasi lanjutan dari yang sebelumnya  sudah dilaksanakan September 2022 lalu.

Kegiatan yang berlangsung di Elizabeth Hotel, Rabu (22/2) lalu, dengan sasaran para wajib pajak yang memiliki usaha, baik restaurant, hotel, tempat hiburan, parkiran dsn lainnya.

Sekretaris BPPRD, Charly Hehanussa menjelaskan, ada tiga hal yang perlu dijabarlan dalam Perwali dimaksud, yakni, Pemkot Ambon dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan peningkatan belanja pelayanan publik masyarakat dan pembangunan; Kedua: Pajak yang dikelola Pemkot melalui BPPRD ini, melingkupi jedis usaha yang berada pada bidang perhotelan, jasa parkir, retauran, tempat-tempat hiburan; Ketiga: pajak-pajak tersebut merupka primadona dalam peningkatan PAD Pemkot yang lebih menekankan kepada pembuatan pajak yang deal atau benar-benar sesuai dengan transaksi artinya tidak ada satu pun transaksi pada wajib pajak hotel, restaurant, hiburan, maupun parkir yang tidak memenuhi pajak 10 persen.

“Dan setiap tempat usaha harus dilengkapi alat pembayaran pajak bersifat self assement (Sistem Menghitung Sendiri). Itu sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pelaku-pelaku usaha yang meruapkan wajib pajak, untuk mengatakan dirinya tidak berkewajiban untuk membayar pajak,”jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Bahas Rencana Kerja 2024

Dikatakan, bahwa sejak Tahun 2017, Pemkot telah memberikan alat transaksi online tersebut secara gratis. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan pemu­-ngu­tan pajak daerah. “Sehingga bagi yang belum mendapatkan alat tersebut, wajib mengguna­kan bill atau nota yang telah tervalidasi oleh BPPRD,”ujarnya.

Diketahui, kegiatan tersebut akan berlangsung selama dua hari, dengan melibatkan sebanyak 150 orang wajib pajak di Kota Ambon. (S-25)