AMBON, Siwalimanews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon sangat pesimis, retribusi sampah perusahaan tahun 2021 tidak akan capai target,  sehingga nanti akan menyurati wajib pajak membayar ditahun 2022 mendatang.

“Kan tinggal satu bulan kita kerja ini, jadi susah untuk mencapai target,” kata Kepala Bidang Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Richard Engko kepada wartawan, didalam ruang kerjanya di Balaikota pada, Rabu (17/11).

Lebih lanjut Engko menjelaskan, pendapatan retribusi sampah perusahaan yang dikelola BPPRD Kota Ambon sejak minggu kemarin sudah terealisasi sebanyak Rp 6.452.376.000 dari target yang telah ditentukan senilai, Rp 8.663.940.000.

“Retribusi Sampah perusahaan sejak minggu kemarin itu sebanyak 6.452.376.000 atau 74,47 persen dari target kita untuk tahun 2021 ini yaitu 8.663.940.000. Ini untuk retribusi sampah perusahaan yang kita kelola,” ungkap Engko.

Kalau dibandingkan dengan pendapatan retribusi sampah perusahaan tahun 2020 kemarin, sambung Engko, target tahun ini lebih meningkat. Semua itu terjadi, lantaran  pandemi Covid-19 yang membuat banyak perusahaan tidak beroperasional.

Baca Juga: Kadis LHP dan Pendidikan Segera Dilantik

“Tahun 2020 kita drop, karena Covid-19 masih memprihatinkan. Akibat itu banyak perusahaan yang tidak beroperasi. Untuk jumlah pendapatan tahun kema­-rin saya kurang ingat, tapi yang jelas tahun ini lebih meningkat dari tahun kemarin,” jelasnya.

Dengan begitu, Engko menghimbau, masyarakat wajib pajak bisa sadar dalam membayar pajak tepat waktu yang ditentuka. Sebab, pajak sudah menjadi kewajiban seseorang sebagai warga Negara Indonesia.

“Kita berharap masyarakat sadar terhadap dia punya kewajiban terhadap Pemerintah. Itu yang kita harapkan, masyarakat bisa tanggung jawab dia punya kewajiban sebagai warga Kota, untuk bisa penuhi kewajibannya tepat waktu,” pungkasnya. (S-52)