AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku memberikan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat terhadap kinerja Tata kelola keuangan negara yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon tahun 2022.

Dalam LHP Pemkot tersebut BPK menilai, ada penganggaran dan rea­lisasi belanja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang dianggap tidak tepat dan melanggar ketentuan perundangan antara lain, belanja barang dan jasa pada Sekretariat Kota Ambon tidak sesuai ketentuan sebesar Rp33,3 miliar.

Sementara dari total Rp33,3 miliar terdapat Rp9,5 miliar yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pe­meriksaan khusus.

Demikian diungkapkan, Kepala BPK Perwakilan Maluku Hery Pur­wanto kepada wartawan usai Penye­rahan Laporan hasil Pemeriksaan kepada Pemerintah Kota Ambon dan DPRD yang dipusatkan di Kantor BPK Maluku, Selasa (23/5).

Dia merincikan anggaran sebesar Rp7,2 miliar belanja barang dan jasa direkomendasikan disetor ke kas daerah dan inspektorat, pengelolaan kas pada Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2022 masih berma­salah dengan adanya kas tekor sebesar Rp2,19 miliar.

Baca Juga: Wantania Dituntut 2 Tahun Penjara

Selanjutnya, permasalahan aset sebesar Rp60,7 miliar menjadi beban penyusutan yang direko­mendasikan untuk melakukan penatausahaan narang milik daerah di OPD terkait.

“Ini kan laporannya disclaimer, BPK berpendapat tidak memberi­kan pendapat atau disclaimer. Ini sebenarnya sama dengan tahun 2021 lalu, kemudian penyebab disclaimer itu banyak. Satu masalah aset, aset lama tidak diketahui ke­beradaannya, itu motor mobil tidak dijaga dengan baik, sehingga terjadi beban penyusutan,” ujarnya.

Selanjutnya, ada belanja barang dan jasa, kemudian ada tekor bran­kas artinya keuangan direali­sasikan tapi buktinya belum ada.

“Terkait dengan yang lain, dicatatan ada, di temuan ada tapi bukan penyebab kualifikasi, dan disclaimer tapi harus ditindaklanjuti seperti perjalanan dinas pada 20 OPD dengan total nilai sebesar 2,19 miliar dan 1 dinas lagi sebe­sar 500 juta yang belum dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Salah satu perjalan dinas, lan­jutnya, seperti harga tiket pesawat yang berbeda.

“Seperti harga tiket, pesawat itu berbeda. Perpress kan mengatur uang harian sekian atau teket pesawat kita konfirmasi harganya tidak segitu. Itu ada 20 OPD. Jadi bukan hanya satu tempat, jadi kita periksa semua.” Ungkap Purwanto

Sementara terkait langkah apa yang akan diambil oleh BPK jika tidak ada pengembalian, dirinya menyatakan bahwa tanggung jawab Pemkot untuk rekomenda­sikan ke APH.

“Disitu kalau BPK menurut UU yang ada kita telah kasih waktu mereka 60 hari untuk pengemba­lian ke kas daerah, kita tinggal jawaban dari pemerintah daerah melalui OPD jawabannya apa. Nah untuk rekomendasi ke APH tugas­nya Pemkot melalui Inspektratnya” ujar Purwanto

Purwanto juga membenarkan adanya temuan pada sekretariat daerah dalam hal uang makan minum dan Baliho serta barang jasa sekitar 9 miliar.

“Terkait uang makan minum dan belanja baliho ada temuan, namun secara rinci saya tidak hafal. Tapi secara jumlah yang harus dikem­balikan sekitar 7 miliar yang ber­sumber dari belanja barang dan jasa, dan Rp2 miliar yang terjadi tekoran kas serta ada jumlah yang lain yang harus diverifikasi oleh Inspektorat,” Beber Purwanto.

Sementara itu, Walikota Ambon usai menerima LHP BPK tersebut kepada wartawan mengungkap­kan, Pemerintah Kota akan me­nindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ber­laku.

“Kita terima semua hasil LHP dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya. (S-26)