MASOHI, Siwalimanews – Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua mengapresiasi langkah pihak BPJS Ketenagakerjaan yang siap bekerja sama dengan pemkab untuk menangani pandemi Covid-19 di kabupaten tersebut.

Kerjasama kedua institusi itu ditanda tangani langsung oleh Bupati Malteng Tuasikal Abua dan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Masohi Kepulauan Seram Zippora Lilian Wallyd di Baileo Soekarno Masohi, Kamis (2/7).

“Atas nama pribadi dan Pemkab Malteng, saya apresiasi positif terjalinnya kerjasama operasional BPJS ketenagakerjaan hari ini. Tentu kerjasama yang dilakukan bersama hari ini akan memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan kualitas kerja sama dan kemitraan yang baik antara pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tandas bupati.

Bupati mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan jaminan sosial di Indonesia dan bertujuan memberikan jaminan kepastian kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di bidang ketenagakerjaan dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari suatu peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja, akibat kecelakaan kerja, sakit hari tua dan atau meninggal dunia.

“Pemerintah tentu berkomitmen besar untuk memberikan jaminan sosial yang. berkualitas bagi masyarakat melalui jaminan sosial bagi tenaga kerja, sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang BPJS bagi pekerja formal maupun informal,” ungkap bupati.

Baca Juga: Pemprov Gandeng BPOM Uji Spesimen

Ia berharap, kerja sama operasional penjaminan sosial bagi tenaga kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan Malteng itu dapat terus dibangun terutama dalam hal bersama sama menanggulangi Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia, termasuk Maluku Tengah.

Usai penandatanganan dilanjutkan dengan penyerahan 150 pasket APD kepada pemkab, serta pemberian santunan jaminan kematian kepada ahli waris 5 tenaga kerja serta penyerahan 1045 lembar Kartu UMKM yang diserahkan secara simbolis oleh KCP BPJS Masohi kepada Bupati Malteng. (S-36)