AMBON, Siwalimanews – Kedeputian Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan  melalui Keasdepan Infrastruktur Ekonomi dan Kesra melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan BAZNAS.

Penandatanganan PKS ini terkait dukungan pelayanan dasar pengelolaan kawasan perbatasan dalam peningkatan kesejahteraan Masyarakat dipusatkan di ruang rapat III lantai IV Kantor BNPPIII, Rabu (11/1) kemarin.

Kegiatan itu dihadiri oleh pejabat/perwakilan dari BAZNAS antara lain Direktur Pendistribusian, Direktur Pendayagunaan dan Layanan UPZ dan CSR, dan Kabag Hukum BAZNAS, sementara dari BNPP dihadiri oleh Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama, Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian, Asdep Potensi Kawasan Perbatasan Laut, Asdep Infrastruktur Pemerintahan, Perencana Ahli Madya dan Perencana Ahli Muda.

“Acara itu diawali dengan sambutan bapak Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP dan Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara BNPP dengan BAZNAS,” tulis humas BNPP dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (12/1).

Penandatangan PKS merupakan tindak lanjut administratif dari MoU antara BNPP, TNI, dan BAZNAS tentang Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan untuk Mendukung Pertahanan NKRI.

Baca Juga: KPP Pratama Sosialisasi Penyatuan NIK dan NPWP

Beberapa kegiatan kerjasama yang sudah terprogram setelah adanya MoU tersebut antara lain, pembangunan rumah sakit di Kecamatan Miangas Kabupaten Talaud dan bantuan solar cell untuk Satgas Pamtas di Pulau Rondo Kota Sabang. BNPP juga akan bersinergi dengan BAZNAS dalam mendukung kegiatan terkait program menjadikan 1000 muzaki baru di kawasan perbatasan.

BNPP dan BAZNAS memiliki kesamaan visi dan misi dalam mendukung pelayanan dasar pengelolaan kawasan perbatasan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, dalam pengelolaan zakat, BAZNAS memiliki 3 prinsip yaitu, Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

“Aman Syar’i, menyalurkan zakat yang dilaksanakan harus selaras dengan koridor hukum syariat Islam. Aman Regulasi harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan Undang-Undang dan Aman NKRI harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme demi menjunjung tegaknya NKRI,” tandas Humas BNPP.

Kolaborasi Pentahelix menjadi solusi yang efektif dalam memaksimalkan fungsi zakat. Kolaborasi tersebut menurut Humas BNPP, terdiri dari 5 unsur, yaitu unsur pertama, TNI/Polri, pemda, pemdes, dan kelurahan, unsur kedua yaitu pemprov, pemkab, dan pemkot, unsur ketiga yaitu, ormas keagamaan dan unsur keempat yaitu, praktisi/pebisnis serta unsur yang kelima yaitu media.

Diharapkan kolaborasi antara BNPP, TNI, dan BAZNAS serta Menko Polhukam bisa lebih intensif baik dari segi kualitas maupun kuantitas. (S-06)