AMBON, Siwalimanews – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Maritim Ambon mengeluarkan peringatan dini akan adanya gelombang tinggi di sejumlah perairan di Maluku.

Gelombang dengan tinggi 1,25-2,50 meter atau berpeluang terjadi di laut Seram Bagian Timur, Perairan Selatan  Buru, Perairan Buru, Perairan Ambon Lease, Perairan Selatan Seram, Laut Banda Utara dan Selatan Bagian Timur.

Sementara untuk, tinggi gelombang. 2,50-4,0 berpeluang terjadi pada Laut Banda Selatan Bagian Barat, Perairan Sermatang Leti , Perairan Babar, Perairan Kai, Perairan Aru, Perairan Tanimbar dan Laut Arafuru

“Peringatan dini gelombang tinggi ini berlaku pada tanggal 2 hingga 3 Juli pukul 09.-00 WIT,” ungkap prakirawan BMKG Dewi Ramadhani Metiary dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (1/7).

Selain itu kata Metiary, terdapat sirkulasi udara di Samudra Pasifik utara Papua Barat, sementara pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Tenggara – Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5 – 20 knot.

Baca Juga: Nakes Terpapar, Dua Puskesmas dan Satu Klinik Ditutup

Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5 – 25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Karimata, Perairan Kepulauan Sermatang – Kepulauan Tanimbar, Perairan Kepulauan Kei – Kepulauan Aru, Laut Arafuru dan Laut Banda.

“Kondisi ini mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut,” ucapnya.

Untuk itu, BMKG Stasiun Maritim Ambon berharap kepada seluruh masyarakat atau nelayan memperhatikan resiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran.

Di ingatkan untuk perahu nelayan dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang diatas, 1,25 meter. Untuk kapal tongkang dilarang berlayar, dimana kecepatan angin diatas 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter.

Sedangkan kapal ferry dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang diatas 2,5 meter, sementara kapal ukuran besar seperti kapal kargo/ kapal pesiar dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang diatas 4, 0 meter.

“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” himbaunya. (S-51)