AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku melalui Sekda Kasrul Selang telah memberikan kuasa kepada Biro Hukum untuk memproses hukum PT Reshijaya Mulia Cipta eks pengelola Mess Maluku di Jakarta, lantaran sampai saat ini sisa hutang belum dilunasi ke Pemprov Maluku.

Kepala Biro Hukum Setda Maluku Alawiyah F. Alaydrus yang dikon­firmasi Siwalima di kantor Gubernur Maluku Kamis (15/10) mengaku, sudah meminta Kepala Perwakilan Provinsi Maluku di Jakarta untuk mengurusnya.

“Saya sudah mintakan kepada Kepala Perwakilan, Saiful Fatah tapi sampai sekarang saya belum cek perkembangan sampai dimana terkait dengan penagihan utang itu,” ujar Alaydrus.

Dirinya mengaku kalau untuk proses hukum sendiri dirinya masih menunggu perintah pimpinan.

“Belum ada perintah, sampai sekarang saya belum terima perintah,”  kilahnya.

Baca Juga: Biro Ekbang: Pengelola Mess Maluku tak Ada Niat Bayar Hutang 

Olehnnya terkait dengan hutang ini sendiri nanti akan dikoodinasikan lagi dengan perwakilan di Jakarta.

Ditanya Pemprov Maluku sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada eks pengelola Mes Maluku namun tidak pernah di tanggapi, bahkan ancaman pilisikan pun tidak pernah dilakukan.

“itu diurus oleh kepala perwakilan, nanti saya kabarin kalau sudah terima laporan, tapi kalau proses hukum, belum ada perintah,” terangnya singkat.

Janji Proses Hukum

Diberitakan sebelumnya, PT Reshijaya Mulia Cipta hingga saat ini belum melunasi hutang sebesar Rp 1,2 miliar sejak tahun 2017 lalu. Pemprov janji untuk proses hukum perusahaan tersebut, namun  belum ada perintah Gubernur Maluku, Murad Ismail.

“Sampai sekarang belum ada perintah pimpinan untuk memproses hukum PT. Reshijaya Mulia Cipta,” jelas Karo Hukum Setda Maluku, Alawiyah F. Alaydrus yang dikonfir­masi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (1/10).

Alaydrus mengakui, terkait de­ngan hutang PT Reshijaya Mulia Cipta ketika masih mengelola Mess Maluku hingga kini belum dilunasi.

“Memang mereka belum melunasi hutang, namun untuk proses itu harus tunggu perintah pimpinan,” terang Alaydrus.

Bahkan untuk menagih hutang di eks pengelola Mess Maluku itu, Pemprov Maluku telah membentuk tim kecil yang diketuai oleh Asisten III Bidang Perekonomian dan Pem­bangunan saat itu dijabat Zulkifli Anwar sejak tahun 2018 lalu.

Tim ini juga beranggotakan Ins­pek­torat, Biro Ekonomi dan Inves­tasi Pembangunan, Badan Penge­lolaan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Hukum dan perwakilan Pemprov Maluku di Jakarta, namun sampai sekarang hutang sebesar Rp. 1,2 miliar tak mampu ditagih.

Gertak Sambal

Diberitakan sebelumnya, janji Pemprov Maluku untuk memproses hukum PT  Reshijaya Mulia Cipta karena dianggap tidak mampu melunasi hutang Rp 1,2 miliar hanya gertak sambal semata.

Eks pengelola Mess Maluku yang memiki kedekatan dengan mantan Gubernur Maluku Said Assagaff seperti tak peduli. Padahal mereka memiliki hutang sejak tahun 2017.

“Saya sudah serahkan ke Biro Hukum, nanti saya cek perkem­ba­ngannya besok,” kata Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (29/9).

Kasrul mengakui, sampai seka­rang PT Reshijaya Mulia Cipta belum melunasi hutang mereka kepada pemerintah.

“Memang mereka belum bayar, tapi perkembangan nanti saya cek lagi ya ke biro hukum,” ujar Kasrul.

Kasrul enggan komentar soal wanprestasi PT Reshijaya Mulia Cipta,” nanti saya cek lagi ke biro hukum,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alawiyah F. Alaydrus yang dikonfirmasi membe­narkan kalau sejak lama PT Reshi­jaya Mulia Cipta belum melunasi hutang.

“Beberapa waktu lalu kita sempat melakukan rapat  dengan PT Reshijaya Mulia Cipta  dan meminta untuk segera diluaskan. Dan masalah ini sudah saya serahkan ke perwakilan Pemprov Maluku di Jakarta, saya belum cek lagi perkembangannya,” jelas Alaydrus.

Ditanya janji pemerintah untuk segera memproses hukum kepada eks pengelola Mess Maluku dirinya mengaku masih terus berkoordinasi.

“Kita masih terus lakukan koordinasi dengan PT Reshijaya Mulia Cipta. Nanti saya cek ke kepala perwakilan kita di Jakarta seperti apa,” katanya.

Ditempat terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku, Zulkifli Anwar juga mengaku eks pengelola Mess Maluku hingga ini belum memenuhi kewajiban mereka. (S-39)