AMBON, Siwalimanews – Bank Indonesia menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

Ini berlaku sejak 12 Juli sampai dengan 30 September 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM darurat guna menekan laju Covid-19.

“Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip, hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip,” ungkap Direktur Eksekutif informasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya yang diterima Redaksi Siwalimanews Jumat (9/7).

BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.

Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait, termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Latupono Minta Satgas Optimalkan Operasi Yustisi

“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama, serta menggunakan pembayaran nontunai/QRCode Indonesian Standard,” ucapnya. (S-51)