AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan berkas perkara tiga tersangka, dalam dua kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum SBB, ke jaksa penuntut umum.

Berkas ketiga tersangka itu masing masing MDL selaku PPK dan HBR bendahara dalam kasus penyalagunaan anggaran pileg dan pilpres tahun 2014, dimana dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp9.657.787.250.

Selanjutnya dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah APBD pada KPU SBB tahun 2016 sampai 2017 dengan kerugian sebesar Rp2.978.748.100, tim Penyidik Kejati Maluku telah menyerahkan dua Berkas Perkara dari tersangka MDL selaku PPK yang juga terjerat di kasus penyalagunaan anggaran pileg dan pilpres tahun 2014 serta MAB, selaku bendahara pengelola dana hibah pada KPU SBB.

“Kemarin kita sudah serahkan berkas 3 tersangka dalam dua kasus korupsi di KPU SBB, JPU akan melakukan penahanan kepada ketiga tersangka dimaksud selama 20 hari kedepan di Rutan kelas llA Ambon,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (5/10).

Wahyudi mengaku, proses selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. (S-10)

Baca Juga: Bendahara & PPK KPU SBB Tersangka Korupsi