AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku telah mengembalikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabu­pa­ten Buru kepada penyi­dik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Berkas dua tersangka yang dikembalikan oleh JPU yaitu mantan Kasub­bag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kese­hatan Kabupaten Buru dan juga mantan Pejabat Penatausahaan Keua­ngan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Djumadi Sukadi alias Madi dan Direktur CV. Sani Medika Jaya Atok Suwarto alias Atok.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari mengatakan, usai meneliti berkas tersebut, JPU kemudian mengembalikan kepada penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.

“Berkas tersangka korupsi Alkes yang diterima JPU dari penyidik Ditreskrimsus sudah diteliti dan kemudian dikemba­likan lagi ke penyidik atau P-19, “ucap Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (21/11).

Ardy melanjutkan, JPU nantinya akan menunggu penyidik berproses untuk melengkapi berkas dua tersangka tersebut. Sehingga kemudian diserahkan lagi oleh penyidik ke JPU untuk diteliti lagi.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi ADD SBT

“Nanti penyidik akan lengkapi berkas sesuai petunjuk. Jika sudah, maka diserahkan lagi ke JPU kemudian diteliti lagi. Mekanismenya seperti itu sampai bila berkas itu dinyatakan lengkap,“ tandasnya.

Dalam kasus ini, selain dua tersangka yang berkasnya sudah tahap satu, penyidik Ditkrimsus Polda Maluku juga menetapkan plt Kadis Kesehatan Buru, Ismail Umasugi sebagai tersangka.

Adik kandung dari mantan Bupati Buru itu juga telah ditahan di Rutan Polda Maluku. (S-29)