NAMROLE, Siwalimanews – Berkas kasus KDRT hingga menyebabkan suaminya meninggal dunia dengan tersangka Maren Ruhulessin/Seleky (25) kini telah dilimpahkan ke Kejari Buru atau tahap I.

“Untuk kasus ini masih ditangani dan saat ini sudah proses tahap I dimana berkas tersangkanya sudah masuk ke Kejari Buru,” ungkap Kapolres Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati, saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui pesan WhataAppnya, Selasa (30/6).

Menurutnya, dengan dilimphkannya berkas tersbeut, maka saat ini pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru. Jika berkasnya dinyatakan lengkap, maka pihaknya tinggal melakukan pelimpahan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan berang bukti.

Namun, jika berkasnya dinyatakan belum lengkap oleh JPU, maka penyidik akan segera melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan jaksa.

“Ya sampai saat ini kita masih menunggu petunjuk JPU,” ucapnya.(S-35)

Baca Juga: Pemuda Penabrak Pejalan Kaki Dituntut 2,6 Tahun