AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara tersangka narkoba berinisial ALM alias ARI (36) bersama rekannya MSS yang diciduk saat sementara berpesta sabu di kediamannya di perumahan Pertamina di Desa rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (31/5) lalu kini telah dilimpahkan ke jaksa atau tahap I.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa atau tahap I pada 16 Juni kemarin dan saat ini penyidik masih menunggu berkas tersebut diteliti pihak kejaksaan,” tandas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Riem Ohoirat kepada wartawan diruang kerjanya Selasa (30/6),

Penyidik Ditresnarkoba sendiri menjerat kedua tersangka ini, dengan Pasal 112 ayat (1), pasal 114  dan unsur Pasal 127 tentang Narkotika.

Kabid menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba berdasarkan informasi dari informan dilapangan, bahwa ALM dan satu rekannya sementara menggunakan narkoba dikediamannya di perumahan Pertamina di Desa Rumatiga.

Bermodalkan informasi yang diperoleh, anggota kemudian bergerak ke kediaman ALM, dan mendapati yang bersangkutan dan salah satu rekannya berinisial MSS baru selesai menggunakan barang haram tersebut.

Baca Juga: Setubuhi Remaja 12 Tahun, Kakek di Nusalaut Diadili

“Kejadian penangkapan itu pada Minggu 31 Mei 2020 pukul 22.00 WIT di perumahan PT Pertamina di Desa Rumatiga, jadi Ditresnarkoba dapat informasi kemudian menuju rumah tersangka untuk melakukan penangkapan, disana anggota mendapati ALM dan rekannya MSS baru selesai mengunakan narkotika jenis Sabu,” jelasnya.

Setelah penangkapan, anggota Ditresnarkoba kemudian melakukan pengeledahan dan menemukan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat 0,10 gram yang telah habis terpakai.

“Di TKP dutemukan kemasan sabu yang habis terpakai, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakuinya, hal itu diperkuat dengan pegembangan lanjut yang dilakukan penyidik barupa pemeriksaan saksi ahli dan hasil urine kedua tersangka, yang menunjukan hasil positif,” tandasnya. (S-45)