AMBON, Siwalimanews – Polres Maluku Tenggara, melimpahkan berkas perkara ( tahap –red)I, tujuh tersangka pembunuhan berencana terhadap empat warga Desa Faan di Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara ke Kejari Tual.

Berkas tujuh tersangka yang dilimpahkan masing masing, Thomas Ohoiledyaan, Herman Rumangun, Tedy Rumangun, Wely Rumangun, Janter Renyaan, Lukas Latu danYusuf Melmabessy.

“Seluruh rangkain pemeriksaan termasuk rekonstruksi kasus sudah dilakukan dan terhitung Senin (8/6) kemarin Unit II Sat Reskrim Polres Malra telah serahkan berkas perkara tujuh tersangka ini ke Kejari Tual untuk diteliti,” jelas Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Hamin Siompo saaat dikonfirmasi Siwalimanews, Selasa (9/6).

Setelah dilakukan tahap I, kata kasat, kini penyidik menunggu berkas tersebut untuk diteliti dan jika dinyatakan lengkap, maka penyidik siap menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke pihak kejari atau tahap II.

Sebelumnya diberitakan, tujuh tersangka pembunuhan empat warga Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, terancam hukuman mati.

Baca Juga: Tambah 17, Total Pasien Covid-19 Jadi 299 Orang

Mereka adalah Thomas Ohoiledyaan, Herman Rumangun, Tedy Rumangun, Wely Rumangun, Janter Renyaan,  Lukas Latu danYusuf Melmabessy.

Kapolres Malra AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Sebab masing-masing tersangka memiliki perannya sendiri.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka bervariasi yakni pasal 170 KUHP tentang penyerangan terhadap orang, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 340 pembunuhan berencana,” jelas Pattiwael saat dihubungi Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (7/5). (S-45).