AMBON, Siwalimanews – Sampai hari ini Dinas Perhubungan masih melakukan pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Berdasarkan perda Nomor: II Tahun 2017, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian berhak untuk mengelola retribusi telekomunikasi yang selama ini masih dibawa kendali Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon Joy Reiner Adriaansz kepada wartawan, Kamis (15/9), mengaku masalah ini sudah disampaikan ke DPRD bahkan kepada eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy namun tidak ada tindak lanjut soal pengelolaan retribusi.

“Secara teknis, kami telah melakukan langkah berkoordinasi dengan Dishub, bahkan sudah menyampaikan ke mantan walikota, namun belum ada tindaklanjut, sehingga dalam waktu dekat, akan disampaikan ke penjabat walikota,” ujar Adriaansz.

Menurutnya pengelolaan telekomunikasi ini sangat penting dalam penyelenggaraan pengelotugas pokok Diskominfo. Penyelengaraan telekomunikasi ini bukan sebatas retribusi menara telekomunikasi, tapi juga soal berdampak lain, termasuk soal tiga lokasi yang belum ada jaringan itu.  “Jika kewenangan ini tidak diserahkan ke Kominfo, maka sudah pasti  Kota Ambon untuk lokasi-lokasi itu, tidak  dapat diberikan bantuan pembangunan BTS,” janjinya.

Baca Juga: Pertamina: Stok Mitan Aman Hingga Desember

Untuk seterusnya, tambahnya, secara teknis akan disesuaikan dengan perda nomor 11 Tahun 2017 yang melakukan perubahan terhadap beberapa point dari Perda 19 Tahun 2012.

“Jadi kami ucapkan terima kasih atas dukungan DPRD, kita berharap penyelengaraan telekomunikasi itu bisa dikembalikan kepada Diskominfo sebagai dinas teknis yang menangani bidang telekomunikasi,” ujarnya. (S-25)