Benhur Minta Pemprov Berbenah Demi Masyarakat Maluku
DPRD Maluku Gelar Paripurna LKPJ 2024

DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, Senin (14/4).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun itu berlangsung di Ruang Paripurna Lt 2 Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon itu dihadiri 33 Anggota DPRD Maluku, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa didampingi Wakil Gubernur, Abdullah Vanath, Forkompinda serta pimpinan OPD dan sejumlah ASN di lingkup Pemprov Maluku.
Membuka Paripurna Benhur Watubun mengaku penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2024 merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“LKPJ ini disusun untuk memberikan informasi pelaksanaan program Pemerintah Daerah oleh Gubernur kepada DPRD sebagai perwakilan Rakyat Maluku. Laporan ini mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sepanjang tahun anggaran 2024.
Selain itu, Rapat paripurna ini menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus berbenah meningkatkan pelayanan dan pembangunan daerah, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Maluku secara berkelanjutan, selain itu LKPJ ini harus harus dapat menjelaskan secara transparan mengenai capaian melaksanakan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan serta kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dalam pelaksanaan tahun anggaran 2024.” kata Benhur
Baca Juga: Bupati Sidak Pasar Binaya MasohiSementara itu Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam sambutannya yang diakhiri penyerahan LKPJ Pemprov Maluku Kepada DPRD menjelaskan, LKPJ 2024 yang diserahkan sebagai wujud amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Penyerahan LKPJ mestinya telah didilaksanakan pada bulan Maret lalu namun bertepatan dengan libur nasional, pengawasan Anggota DPRD dan cuti bersama sehingga hari ini baru diserahkan.
Selanjutnya dokumen LKPJ akan dibahas oleh dewan yang terhormat guna menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah daerah provinsi Maluku dengan tembusan ke menteri dalam negeri.
Dokumen LKPJ yang disampaikan saat ini melaporkan kinerja pemerintahan pada masa pemerintahan sebelumnya yaitu sebelum saya menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku namun substansi hasil evaluasi berupa perbaikan terhadap proses pembangunan pada tahun sebelumnya maka tetap merupakan hal yang penting sebagaimana masukan untuk perbaikan proses pembangunan saat ini maupun masa mendatang.
Laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2024, kata dia, merupakan tahun berakhir periodesasi RPJMD tahun Anggaran 2019- 2024 di bawah tema “pembangunan infrastruktur, berdaya saing daerah melalui pengangkatan ekonomi, penguatan SDM dan konektivitas” tema tersebut mengarahkan berbagai kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Laporan LKPJ juga menyajikan kondisi keuangan provinsi Maluku pada tahun 2024 yang belum diaudit oleh BPK sehingga bersifat sementara, laporan keuangan, hasil audit akan kami sampaikan kepada dewan terhormat dalam laporan pertanggung jawaban gubernur pada akhir bulan Juli tahun ini dan diharapkan hendaknya dilakukan secara objektif dan paradigma yang dilandasi semangat kemitraan juga Hal-hal baik yang telah di implementasi sebelumnya dapat dilanjutkan, sedangkan hal-hal yang belum dilakukan secara optimal dapat diperbaiki dan ditingkatkan oleh kami selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku,” ungkap Lewerissa. (S-26)
Tinggalkan Balasan