DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025 tentang Laporan Ketera­ngan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, Senin (14/4).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun itu berlangsung di Ruang Paripurna Lt 2 Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon itu dihadiri 33 Anggota DPRD Maluku, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa  didam­pingi Wakil Gubernur, Abdullah Vanath, Forkompinda serta pimpi­nan OPD dan sejumlah ASN di lingkup Pemprov Maluku.

Membuka Paripurna Benhur Wa­tubun mengaku penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2024 merupakan amanat dari Peraturan Menteri Da­lam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelak­sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerin­tah Daerah.

“LKPJ ini disusun untuk mem­berikan informasi pelaksanaan program Pemerintah Daerah oleh Gu­bernur kepada DPRD sebagai per­wakilan Rakyat Maluku. Laporan ini mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sepanjang ta­hun anggaran 2024.

Selain itu, Rapat paripurna ini menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus berbenah meningkatkan pela­ya­nan dan pembangunan daerah, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Maluku secara berke­lanjutan, selain itu LKPJ ini harus harus dapat menjelaskan secara transparan mengenai capaian melak­sanakan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyele­saian setiap urusan pemerintahan serta kebijakan strategis yang dite­tapkan oleh kepala daerah dalam pelaksanaan tahun anggaran 2024.” kata Benhur

Baca Juga: Bupati Sidak Pasar Binaya Masohi

Sementara itu Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam sambu­tannya yang diakhiri penyerahan LKPJ Pemprov Maluku Kepada DPRD menjelaskan, LKPJ 2024 yang diserahkan sebagai wujud amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerin­tah Daerah.

Penyerahan LKPJ mestinya telah didilaksanakan pada bulan Maret lalu namun bertepatan dengan libur nasional, pengawasan Anggota DPRD dan cuti bersama sehingga hari ini baru diserahkan.

Selanjutnya dokumen LKPJ akan dibahas oleh dewan yang terhormat guna menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah daerah provinsi Maluku dengan tembusan ke menteri dalam negeri.

Dokumen LKPJ yang disampai­kan saat ini melaporkan kinerja peme­rintahan pada masa pemerintahan sebelumnya yaitu sebelum saya menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku namun sub­stansi hasil evaluasi berupa perbai­kan terhadap proses pembangunan pada tahun sebelumnya maka tetap merupakan hal yang penting seba­gaimana masukan untuk perbaikan proses pembangunan saat ini maupun masa mendatang.

Laporan keterangan pertang­gung­ja­wa­ban tahun anggaran 2024, kata dia, merupakan tahun berakhir periodesasi RPJMD  tahun Angga­ran 2019- 2024 di bawah tema “pem­bangunan infrastruktur,  berdaya saing daerah melalui pengangkatan ekonomi, penguatan SDM dan konektivitas”  tema tersebut meng­arahkan berbagai kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Laporan LKPJ juga menyajikan kondisi keuangan provinsi Maluku pada tahun 2024 yang belum diaudit oleh BPK sehingga bersifat sementara, laporan keuangan, hasil audit akan kami sampaikan kepada dewan terhor­mat dalam laporan pertanggung jawaban gubernur pada akhir bulan Juli tahun ini dan  diharapkan hen­daknya dilakukan secara objektif dan paradigma yang dilandasi semangat kemitraan juga Hal-hal baik yang telah di implementasi sebelumnya dapat dilanjutkan, sedangkan hal-hal yang belum dilakukan secara optimal dapat diperbaiki dan ditingkatkan oleh kami selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku,” ungkap Lewerissa. (S-26)