AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Kota Ambon akan memanggil Dinas Tenaga Kerja guna mempertanyakan belum dibentuknya Lembaga Kerja Sama Tripatri.

LKS Tripatri merupakan salah satu lembaga yang berfungsi untuk membahas dan menyelesai­kan masalah-masalah yang terjadinya dengan tenaga kerja.

Hal ini disampaikan, anggota Komisi IDPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw kepada Siwalima di Gedung Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, Senin (9/3).

Menurutnya, masalah LKS tripatri  komisi I sudah mengetahui  hal tersebut,  sehingga selain rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, komisi juga akan mengundang Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Kota Ambon.

Baca Juga: RU tanpa Lawan

Ia mengakui,  pengawasan di Disnaker terhadap masalah-masalah yang berhubungan dengan tenaga kerja sudah sangat terbatas, karena kewenangan sepenuhnya sudah dialihkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku.

Bukan Prioritas

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon tidak mengindahkan rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon yang meminta, lembaga tersebut mengaktifkan kembali Lembaga Kerjasama Tripatri (LKS) Tripatri untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan tenaga kerja.

Menurut Kepala Disnaker, pem­-ben­tukan LKS Tripatri atau meng­-aktifkan kembali lembaga itu belum menjadi sebuah prioritas utama.

“Pembentukan LKS ini belum menjadi prioritas dikarenakan ada program lain yang lebih diutamakan,” jelas Kepala Disnaker Kota Ambon, Godlief Soplanit kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (26/2).

Ia mengakui, pada tahun 2019 lalu telah tersedia anggaran di DPA untuk mengaktifkan kembali LKS Tripatri, namun karena efi­-sien­si anggaran dalam pembaha­san perusahaan anggaran tersebut dihilangkan. “Anggaran sudah ada di DPA karena efisiensi dalam pe­-nambahan perubahan dihilangkan, sehingga tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Selain masalah LKS Tripatri, Soplanit juga menyinggung soal upah minimum Kota Ambon 2,6 juta belum dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan, namun sayangnya Disnaker Kota tidak memiliki kewenangan untuk pengawasan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, katanya, pengawasan terhadap tenaga kerja menjadi kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku.

Selain itu, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnaker Kota Ambon, A.M Corputty mengatakan, LKS antar pemerintah, perusahaan, buruh itu mengacu pada ketentuan yang berlaku pada pasal 5 ayat 2 UUD Tahun 1945 dan Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang tata kerja dan susunan organisasi LKS Tripatri. Lembaga ini melakukan analisis penunjang masalah yang terjadi dalam hubungan kerja antara perusahaan, buruh, dan peme­rintah sebagai fasilitator. (Mg-5)