AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku memberikan warning kepada Kepala Dinas Kesehatan Zulkarnain, terkait dengan pembayaran jasa Covid tahun 2020.

Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan kepada Siwalimanews, Selasa (10/5), merespon belum dilakukan pembayaran jasa Covid bagi tenaga kesehatan yang melayani pasien di BPSDM.

“Kita memberikan peringatan keras kepada Kepala Dinas Kesehatan, masa hingga saat ini belum juga dilakukan pembayaran jasa Covid tahun 2020 bagi 131 tenaga kesehatan di BPSDM,” tegas Hurasan.

Ia mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait dengan pembayaran tersebut, akan tetapi hasil audit BPKP Maluku menjadi salah satu alasan bagi dinas untuk membenarkan diri.

Dinas Kesehatan dibawah kepemimpinan Zulkarnain, seharusnya proaktif untuk mempercepat proses pembayaran, artinya jika hasil telaah BPKP belum keluar, maka mereka harus bangun koordinasi dengan pihak BPKP.

Baca Juga: Pengamanan Lebaran Sukses, Kapolda Apresiasi Kinerja Anggotanya

“Katanya belum dapat hasil telaah, kan mestinya proses itu dipercepat karena alasan dinas selalu bilang menunggu telaa BPKP,” kesal Hurasan.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Zulkarnain yang dikonfirmasi Siwalimanews, terkait peringatan ini tidak berhasil ditemui, bahkan dihubungi melalui telepon selulernyapun tidak berhasil, lantaran teleponnya tidak aktif.(S-20)