AMBON, Siwalimanews – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku memastikan sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari karyawan terkait dengan tidak dibayarnya tunjangan hari raya atau THR.

THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhui oleh sebuah perusahaan bagi para pekerjanya sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku Rizal Latuconsina yang dikonfirmasi Siwalima mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait dengan keluhan THR.

“Belum ada laporan yang kita terima terkait dengan THR,” ujar Latuconsina.

Mengutip pikiranrakyat.com, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah tegaskan THR 2022 wajib dibayar penuh pada Lebaran mendatang oleh setiap perusahaan.

Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga Benteng

Menaker juga menegaskan, THR 2022 yang wajib dibayarkan perusahaan secara penuh itu tercantum dalam peraturan baru.

Menurutnya, pembayaran THR 2022 wajib diberikan selama kurun waktu 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2022 dengan jumlah penuh.

Jadi, pada tahun ini, THR 2022 tidak bisa dibayar dengan dicicil oleh perusahaan seperti tahun sebelum­nya.

Ketentuan ini Menurut Menaker, Ida Fauziah, telah sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaaan bagi Pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayar perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News pada 11 April 2022.

Selain itu, surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini, sudah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

“Yang mewajibkan perusahaan untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya lagi menjelas­kan.

Selain itu, Kementerian Kete­nagakerjaan juga telah mendirikan Posko THR 2022 untuk menampung konsultan dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR Le­baran 2022.

Adapun sanksi yang akan dibe­rikan kepada perusahaan jika tidak membayar atau tidak melaksanakan pembayaran THR 2022, tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yaitu berupa sanksi adminitratif.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang.

“Yang harus dilakukan secara bertahap, Yang pertama adalah terguran tertulis, kemudian pem­batasan kegiatan berusaha, peng­hentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang.

Sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Peringatan tertulis akan langsung diberikan, apabila perusahaan terbukti telah melakukan pelanggaran pembayaran THR dan terbukti tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut disampaikan lagi oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, untuk sebagai bentuk pengawasan Ketenagakerjaan.

“Setelah itu baru pembekuan kegiatan usaha. Intinya adalah, pengawasan Ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuh proses, jadi ada alur prosesnya,” katanya lagi menjelaskan. (S-09)