AMBON, Siwalimanews – Sampai saat ini Pemerintah Kota Ambon belum memproses pencairan gaji 14 atau tunjangan hari raya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sesuai dengan rencana gaji 14 bagi PNS biasanya akan dibayarkan sesaat sebelum hari raya atau dua Minggu sebelum Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada pertengahan bulan April nanti.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Apries Benel Gaspersz, yang dikonfirmasi Siwalima, kemarin mengakui kalau sampai saat ini belum diproses gaji 14.

“Sampai sekarang belum ada edaran dari kementerian keuangan,” terang Apries.

Menurutnya pencairan THR atau gaji 14 untuk ASN Pemkot Ambon biasanya dilakukan dua Minggu sebelum hari raya namun tetap belum bisa diproses.

Baca Juga: Tak ada Intimidasi di Lelang Parkir

“Dasar bayar kita yah surat edaran, baru katong bisa bayar dan peruntukannya untuk siapa saja. Diedaran menteri, diatur,” tegasnya.

Mengutip dari cnbcindonesia, Hari Raya Idul Fitri tahun ini diperkirakan akan jatuh pada pertengahan April 2023. Kendati demikian, aturan tunjangan hari raya bagi para PNS belum juga ada kepastian.

Pun, para PNS juga belum mengetahui kepastian mengenai apakah THR yang mereka didapatkan di tahun ini akan dibayar secara penuh atau tidak.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta menjelaskan, kebijakan pemberian THR kepada PNS masih menunggu dari ketetapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita tunggu kebijakan Presiden,” ucap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/2).

Kendati demikian, pemerintah telah memastikan pembagian jatah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para PNS pada tahun ini, lewat dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13,” seperti dikutip dari KEM PPKF 2023.

DPR dan pemerintah juga telah menetapkan belanja pegawai pada tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Belanja pegawai pada tahun ini sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun.

THR bagi PNS biasanya akan dibayarkan sesaat sebelum Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada pertengahan April 2023.

Biasanya THR diberikan pemerintah ke para pegawainya dua minggu sebelum lebaran. Sementara itu, pencairan gaji ke-13 dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023, yakni pada Juli.

Adapun, pada masa pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan penyesuaian pada besaran gaji ke-13 PNS.

Selama dua tahun berturut-turut, pencairan gaji ke-13 PNS tidak dilakukan secara penuh. Pada 2020 dan 2021, para PNS tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dalam pencairan gaji ke-13 dan juga THR.

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 PNS dan THR saat itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. (S-09)