AMBON, Siwalimanews – Tiga wilayah di Maluku masuk dalam daerah paling rawan pada pemilihan kepala daerah serentak 27 November mendatang.

Tiga wilayah tersebut yaitu, Kabupaten Maluku Tengah, Kabu­paten Maluku Tenggara dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Demikian disampaikan Bawaslu Provinsi Maluku lewat peluncuran pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 yang digelar di Ballroom Hotel Santika, Selasa (11/9) malam.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarkat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin dalam paparan pemetaan kerawanan menjelaskan, pemetaan kerawanan pada setiap tahapan berdasarkan jumlah indikator tertinggi, perihal hak memilih menjadi isu paling rawan ada pemilihan serentak kali ini, sementara wilayah paling rawan diantaranya Kabupaten Malteng, Kabupaten Malra dan Kabupaten SBT.

Disusul dengan kabupaten Maluku Barat Daya Kota Tual, Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang masuk kategori rawan sedang. Sedangkan Kabu­paten Buru, Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Buru Selatan dengan kategori rendah.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Netralitas, Walikota Siapkan Sanksi  

“Hasil pemetaan kerawanan, rawan tertinggi itu Kabupaten Malteng  jumlah kasus pelanggaran sebanyak 1.099, 25 jenis kebera­gaman kasus, dengan skor 25 disusul Kabupaten Malra dengan jumlah kasus 55 ,22 jenis kebe­ragaman kasus dengan skor 22 dan Kabupaten SBT dengan total kasus sebanyak 62 kasus, 21 jenis keberagaman kasus dengan skor 21,”beber Rahawarin.

Menurutnya, penentuan kategori kerawanan tersebut didasarkan dari jumlah jenis permasalahan yang terjadi atau tingkat keberagaman kasus, dari total 44 jenis indikator atau permasalahan yang terdapat dalam Instrumen pemetaan.

Tidak hanya didasarkan pada total jumlah secara keseluruhan kasus atau kejadian yang terjadi sepanjang penyelenggaraan pemilu 2024.tetapi memperhatikan pula jenis keragaman kasus atau kejadian yang terjadi dari total jenis indikator atau per­ma­salahan sebagaimana terdapat da­lam instrumen pemetaan kerawanan.

Dirinya menyebut kerawanan juga ada pada setiap tahapan. Pada tahapan pemilihan

Indikator paling tinggi  ada pada tahapan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih, dimana adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam pemilih tetap dengan jumlah 10.603 kasus pelanggaran di 11 wilayah kabu­paten/kota

Selain itu, adanya pemilih tidak memenuhi syarat yang terdaftar dalam dpt dengan jumlah 1.918 kasus yang terdapat di 10 wilayah kabupaten kota dan indikator adanya pemilih tidak memenuhi syarat yang terdaftar dalam dpt dengan jumlah 1.918 kasus yang terdapat di 7 wilayah kabupaten kota.

Untuk tahapan pendaftaran paslon ada Indikator adanya sengketa proses pemilu dengan total 6 kasus di empat wilayah kab kota, proses pendaftaran peserta pemilu yang tidak sesuai aturan dengan total 2 kasus di dua wilayah dan tindakan dari penyelenggara pemilu yang dapat memberikan kerugian atau keuntungan bagi peserta pemilu tertentu dengan total kasus 1.

Di Tahapan kampanye, kerawanan ada pada kejadian atau kasus yang terjadi dalam tahapan kampanye yakni pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai ketentuan dan prosedur dengan total 1094 kasus di 7 wilayah, kepala desa atau perangkat ,ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pejabat struktural atau pihak-pihak lain yang dilarang terlibat dalam kampanye atau politik praktis, melakukan tindakan keberpihakan pada salah satu peserta pemilu, ditemukan dengan total kasus 15  di 6 wilayah serta Adanya tindakan atau keputusan dari penyelenggara pemilu yang memberikan kerugian atau keuntungan bagi peserta pemilu, ditemukan dengan total 5 kasus dua daerah.

Untuk tahapan distribusi logistik, adanya ketidaktepatan waktu, jumlah, kualitas, lokasi dalam pengadaan  dan pendistribusian logistik dengan total 26 kejadian di 7 daerah, Kondisi alam yang menghambat pendistribusian logistik dengan total 15 kasus di 5 daerah.

Sedangkan di tahapan pemungut­an, perhitungan, dan rekapitulasi perolehan suara, Perhitungan suara ulang dengan total sebanyak 295 kasus yang ditemukan di 9 daerah, keberatan saksi pada proses perhitungan dan rekapitulasi suara, dengan total 132 kasus ditemukan di 8 daerah serta rekomendasi PSU dan saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti oleh jajaran KPU dengan total 42 kasus yang ditemukan di 8 daerah.

“Atas dasar pemetaan kerawanan di atas, Bawaslu kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara insentif dengan memperoleh data alternatif sebagai pembanding untuk pembersihan data kepada pihak KPU, perlunya upaya koordinasi yang baik dengan pihak pemda, khususnya kepada Satpol PP dalam penindakan APK yang melanggar,”ungkapnya.

Selain untuk Bawaslu kabupaten/kota, Bawaslu Maluku juga meminta stakeholder untuk perlunya dukungan dari pihak pemda, melalui Disdukcapil Provinsi maupun kabupaten/kota dalam hal fasilitasi penyediaan data kependudukan yang akurat dan mutakhir, elaborasi hasil pemetaan kerawanan antara pihak Kepolisian dan bawaslu, upaya tindak lanjut atas nota kesepahaman atau MOU yang telah terjalin.

Sementara untuk masyarakat, diminta ikut serta melakukan pencegahan pelanggaran pada wilayah dan lingkungan terdekat dengan mengamati dan mengawasi adanya potensi perubahan data pemilih menjelang pemungutan suara, tegas menolak politik uang yang dilakukan peserta pemilu saat kampanye, hingga menjelang masa pencoblosan di TPS , Ikut terlibat dalam program pengawasan pemilu secara partisipatif dari bawaslu , sesuai dengan minat dan per­untukannya.

Sementara itu Ketua Bawaslu, Subair dalam sambutannya me­ngatakan, pemetaan kerawanan adalah tugas penting Bawaslu untuk melakukan tindakan mitigasi atau pencegahan adanya potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari kerawanan suatu daerah.

“Kegiatan ini merupakan per­tanda penanda bahwa Bawaslu Maluku telah melakukan upaya pencegahan, lewat forum ini kita buka masukan dari stakeholder untuk selanjutnya kita laksanakan lagi kegiatan pembahasan pemetaan yang disusun secara relevan dalam prespektif stakeholder, sehingga dapat menghasilkan peta kerawanan yang menjadi acuan,”jelasnya.

Subair mengungkapkan intens kerawanan pilkada berbeda dengan pemilu lalu, hal ini lantaran setiap daerah punya dinamika dan fanatisme pendukung paslon yang akan bertarung nanti.

Untuk itu dirinya berharap pemetaan kerawanan dapat juga di susun oleh Bawaslu di 11 Kabupaten Kota di Maluku.

“Pilkada beda rasa dengan pemilu, setiap wilayah punya kerawanan dan dinamika masing masing, sehingga kabupaten/kota perlu launching juga, sehingga lebih spesifik,” pinta Subair.

Untuk diketahui, kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Maluku, Subair di hadiri oleh Stakeholder terkait yang didalamnya melibatkan Pemprov Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, Kodam XV Pattimura serta BIN. (S-10)