AMBON, Siwalimanews – Pemuda berinisial LMS alias Limes (26) yang berdomisili di Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ditangkap saat turun dari KM Doloronda di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Sabtu (3/5)

Pemuda ini ditangkap, setelah tim opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mencurigai dirinya membawa narkotika jenis ganja dari Kota Jayapura, Provinsi Papua. Saat ditangkap, pelaku membawa sebuah tas ransel dan koper pakaian.

“Awalnya tim opsnal subdit II mencurigai pelaku sedang membawa narkotika golongan satu jenis ganja dari Kota Jayapura menuju Kota Ambon menggunakan KM Doloronda,” tulis Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (10/5).

Saat dilakukan penggeledaan di Kantor Polsek KPYS, terungkap bahwa ganja disembunyikan dalam koper berwarna pink. Dimana dalam koper terdapat satu bungkus besar ganja yang dikemas dalam tas berwarna biru.

Tidak hanya itu, pemeriksaan lanjutan juga dilakukan dan ditemukan dua plastik hitam berisi total 13 paket ganja berukuran besar. Selain koper, petugas juga menemukan satu paket ganja lain di saku luar tas ransel milik pria asal Desa Amahusu tersebut.

Baca Juga: Gubernur Tegaskan Kondisi Maluku Aman dan Kondusif

Kepada penyidik, Limes mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Pace R di Jayapura, dengan harga Rp8 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Maluku. Sementara kasus tersebut masih terus kami kembangkan,” jelas Kombes Areis.(S-25)