AMBON, Siwalimanes Diusia ke-444 tahun, banyak masalah di Kota Ambon yang belum dapat diselesaikan oleh Richard Louhenapessy dan Syarif Hadler sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ambon.

Hal ini dibuktikan dengan hasil survei yang dilakukan oleh Indo Baromater dan Parameter Konsul­tindo.

Indo Barometer menemukan warga masih menge­luhkan belum mencukupi­nya fasilitas tempat sampah yang disediakan Pemkot Ambon.

“Hasil survey memang menunjukkan mayoritas warga (79.5%) menyatakan fasilitas tempat sampah di Kota Ambon sudah tersedia tetapi belum tersedia (20.5%) dan fasilitas tempat sampah tersebut belum mencukupi. Yang menyatakan sudah mencukupi (28%). Dan yang menyatakan tidak tahu/tidak jawab (3.5%),” jelas Peneliti Indo Baro­­­meter, Hadi Suprapto Rusli di dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (5/9).

Ia mengatakan, survei yang dilakukan Indo Barometer dilaksanakan di wilayah Kota Ambon yang meliputi 5 kecamatan  yaitu, Nusaniwe, Sirimau, Teluk Ambon, Teluk Ambon Baguala dan Letimur Selatan. Dilaksanakan pada tanggal 16–23 Agustus 2019 dengan jumlah responden 400,” katanya.

Baca Juga: Dua Pejabat Polda dan Kapolres SBB Dimutasikan

Sementara Parameter Kon­sultindo melakukan survei terhadap kinerja Pemkot Ambon menemukan, penyelenggaraan pemerintahan tidak transparan.

Sebut saja, transparansi hukum sebesar 49, 1 persen; transparansi penempatan jabatan struktural pada lingkup pemerintah sebesar 45,5 persen; transparansi keuangan ADD/DD dan kinerja pemerintah desa sebesar 46,8 persen.

Selain itu, pelayanan UMKM pemerintah terhadap masyarakat hanya mencapai 47,8 persen, penyediaan lapangan pekerjaan kepada masyarakat 49 persen, perhatian pemerintah terhadap pemuda dan olahraga 47,5 persen.

“Ini fakta yang kita peroleh saat melakukan survei terhadap kinerja Pemerintah Kota Ambon periode Agustus 2019, dengan sampel responden 1.200 sampel pada lima sampling demografi yakni, Kecamatan Sirimau, Leitimur Selatan, Nusaniwe, Baguala dan Teluk Ambon,” ungkap

Direktur Operasional PT Parameter Konsultindo, Edison Lapalelo, kepada wartawan, di Ambon, Kamis (5/9).

Terkait dengan penempatan jabatan struktural pada lingkup pemerintah yang hanya mencapai 45,5 persen, kata dia, mestinya dilakukan secara transparansi dan terbuka walaupun itu merupakan kewenangan dari walikota sebagai kepala pemerintahan.

“Karena ketidaktransparansinya pemerintah kota terhadap penempatan jabatan struktural pada lingkup pemerintah sehingga mendapatkan presentasi sebesar 45,5 persen, masing-masing sangat baik 11,3 persen; baik 34,2 persen; biasa 29,4 persen; kurang 9,6 persen, dan buruk 10,1 persen,” tandasnya.

Sementara transparansi keuangan ADD/DD dan kinerja pemerintah desa sebesar 46,8 persen, Hal ini disebabkan karena, kurangnya pengawasan Pemkot Ambon terkait dengan pemasangan papan ADD/DD disetiap desa/kelurahan.

“Masih banyak desa/kelurahan di Kota Ambon yang tidak transparan dalam penerimaan dan pengelolaan ADD/DD yang selama ini cukup meresahkan masyarakat, sehingga masyarakat hanya memberikan penilaiannya sebesar 46,8 persen dan 27,3 persen masyarakat memberikan penilaian biasa saja sedangkan 20,8 persen dan 5,1 persen masyarakat tidak memberikan jawaban atau tidak tahu,” tandasnya.

Disisi lain, PT Parameter Konsultindo juga melakukan survei terhadap segmen persepsi pelayanan publik yang dinilai sangat baik sebesar 52,5 persen, pelayanan pendidikan 57,2 persen; penataan lingkungan hidup 52,5 persen; pelayanan sampah dan kebersihan lingkungan 53,6persen.

Kemudian pelayanan penye­diaan air bersih 51,7 persen; pelayanan kesehatan 50,5 persen; pelayanan tingkat keamanan 56,1 persen; pelayanan pariwisata dan kebudayaan 52,2 persen; perhatian pemerintah terhadap HAM, perempuan dan anak 52,2 persen; partisipasi dalam segmen pembangunan 54,3 persen serta hubungan pemerintah dengan tokoh agama 55,2 persen.

“Terhadap survei, masyarakat memiliki tingkat kepuasan terhadap kinerja Pemkot Ambon sangat baik dengan presentasi 68,3 persen, dan terhadap penilaian yang dinilai baik ini diharapkan agar Pemkot Ambon dapat mempertahankan atau meningkatkan kinerja pada segmen-segmen tersebut untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (S-27/S-16)