MASOHI, Siwalimanews – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan, sampai dengan pertengahan tahun 2022 ini, pemerintah telah menyelesaikan atau memulihkan investasi Mangkrak lebih dari 78 % atau sekitar 600 triliun rupiah lebih dari total 708 triliyun rupiah.

“Ketika saya menyampaikan adanya investasi yang mangkrak sebesar 708 triliun sejak beberapa tahun lampau, sekarang realisasinya sudah sebesar 78 %. Artinya, tersisa Rp 100 triliun lebih sedikit,sudah selesai,” tandas Bahlil, di sela kunjungannya di Desa Banda Baru, Kecamatan Amahai Maluku Tengah, Sabtu (20/8).

Bahlil menjelaskan, dari nilai investasi mangkrak sebesar Rp 708 triliyun rupiah itu termasuk izin investasi di wilayah Maluku.

“Kalau ditanya apakah dari 708 triliun rupiah investasi mangkrak itu termasuk juga di wilayah Maluku maka jawabannya ada yakni investasi perkebunan dengan total nilai investasi sebesar Rp 3 triliun lebih,” ujarnya.

Menteri Kabinet Indonesia bersatu jilid dua yang pernah tinggal di Banda Baru dan bersekolah di Malteng itu menambahkan, selain menyelesaikan investasi mangkrak yang ditemukannya itu, pemerintah juga telah melakukan kebijakan penataan dengan pencabutan IUP sebesar 2.078 IUP, termasuk fee seluruh izin usaha dalam kawasan hutan termasuk HPH.

“Pemerintah juga telah melakukan kebijakan penataan dengan mencabut 2078 IUP yang didalamnya termasuk seluruh izin dalam kawasan hutan termasuk HPH dengan luas kurang lebih 3 juta 127 ribu hektar,”ungkapnya.

Pencabutan izin itu sambung Lulusan Universitas Cendrawasih itu, berkaitan dengan kebijakan penataan,namun demikian pemerintah memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk mengajukan keberatan.

“Mengenai ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk menyampaikan keberatan sepanjang apa yang dilakukannya adalah benar. Meski begitu pengusaha tidak boleh mengatur pemerintahan.sebaliknya pemerintah pun tidak boleh zholim kepada pengusaha,” jelasnya.

Dikatakan, setelah melakukan verifikasi oleh tim satgas antara Kementerian SDM dan Kementerian Investasi telah memulihkan sekitar 80 perizinan.

“Setelah dilakukan verifikasi kami menemukan sekitar 80 perizinan yang harus dipulihkan,hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mengatur dan tidak semena-mena kepada pengusaha sebaliknya pengusaha tidak boleh mengatur pemerintahan,” jelasnya.

Lebih lanjut Lahadalia, menyebutkan penertiban investasi yang dibijaki pemerintah saat ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memajukan Indonesia.

Untuk diketahui, Kunjungan Menteri Investasi Kepala BKPM RI di Banda Baru Kecamatan Amahai tersebut  dalam rangka silaturahmi dengan keluarga dekatnya. Selain silaturahmi, Bahlil yang saat itu didampingi istri dan orang tua juga berjiarah ke kuburan kakeknya yang semasa kecil Bahlil tinggal dengan almarhum di Banda Baru. (S-17)