AMBON, Siwalimanews – Untuk membahas surat masuk atau laporan dari para supir angkot trayek Kudamati, terkait dengan adanya mobil AKDP jurusan Suli yang mendapatkan ijin mutasi masuk ke Kota Ambon dan beroperasi di jalur Kudamati, maka Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar pertemuan bersama para supir dan Dinas Perhubungan.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, Rabu (1/3), dipimpin Ketua Komisi Margaretha Siahay, didampingi Wakil Ketua Mourits Tamaela serta Sekretaris Komisi Ricky Helaha, dan anggota komisi, masing-masing Ari Sahertian, Upulatu Nikijuluw, Andi Rahman, Astrid Soplantila, Hari Putra Far Far dan Swenly Hursepuny, sementara para supir angkot diwakili oleh Cak Woriwun, Ongen, Aleka Latuperissa serta dihadiri oleh Kadis Perhubungan Robby Sapulette dan 3 orang stafnya.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 11.00 Wit hingga 13.00 WIT itu banyak masukan yang disampaikan oleh para supir dan juga anggota maupun pimpinan komisi, kepada Dishub terkait hal tersebut.

Kadis Perhubungan Raobby Sapulette mengaku, mutasi kendaraan AKDP ke dalam kota itu diperbolehkan, sebab ada regulasi yang mengaturnya yakni Perda Nomor 22 tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Trayek.

“nah menyangkut dengan mobil Suli yang mutasi ke Kudamati itu, karena pemilik mobil Suli ini telah mengantongi ijin trayek Kudamati yang mereka beli dari mobil Kudamati yang tak lagi beroperasi dan itu ada buktinya,” tandas Sapulette sambil menunjukan bukti ijin trayek tersebut.

Baca Juga: AM Sangadji Resmi Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Sedangkan menyangkut keluhan para supir angkot bahwa, mobil ini telah beroperasi jauh hari sebelum proses pengurusan mutasinya, Menurut Sapulette hal itu, tidak dapat dibenarkan, sebab itu masukd alam sebuah penyimpangan operasi, untuk itu, pemilik angkot ini akan diberi sanksi,

“Kita akan beri sanksi kepada pemilik mobil berupa, angkotnya tak boleh beroperasi sampai dengan proses administerasi mutasinya selesai,” tegas Sapulette.

Sementara itu perwakilan supir angkot Kudamati Cak Woriwun mengaku, apa yang dijelaskan oleh Kadishub soal regulasi yang mengatur mutasi kendaraan angkot, maka meteka memahaminya, sebab selama ini perda yang dikatakan tersebut, para supir tidak mengetahuinya,s ebab perdanya tidak pernah disosialisasikan kepada para supir.

Namun yang menjadi masalah, adalah, angkot ini baru memproses mutasinya, namun mengapa kendaraan ini sudah bisa beroperasi di jalur Kudamati jauh sebelum itu.

“Nah kita laporkan ke DPRD dalam hal ini Komisi III dengan tujuan agar para wakil rakyat yang adalah penyambung asprasi masyarakat di Komisi III ini bisa bantu kami para supir angkot untuk memediasi masalah ini dengan Dishub,” ucapnya

Ia juga minta kepada pihak dishub agar dapat mensosialisasikan semua regulasi menyangkut dengan aturan angkutan darat, termasuk didalamnya menyangkut mutasi, ijin trayek dan lainnya kepada para supir, sehingga mereka juga mengtahuinya, agar masalah seperti ini tidak muncul lagi di kemudian hari.

“Kami juga harap pak kadis harus pegang komitmen terkait apa yang sudah disampaikan di depan Komisi III dan kita bahwa akan memberikan sanksi kepada pemilik angkot tersebut karena telah melakukan penyimpangan operasi angkotnya. Janji ini harus direalisasi, sehingga kejadian penyimpangan operasi seperti ini tak lagi terulang,” tandasnya.

Kenapa demikian kata Woriwun, jika janji untuk memberikan sanksi tak teralisasi di lapangan oleh Dishub, maka ditakutkan para supir akan mengambil langkah diluar dari apa yang dijanjikan oleh kadis dalam rapat tersebut.

Ditempat yang sama Ketua Komisi III Margaretha Siahay menyesalkan sikap dari pihak Dishub yang tidak pernah turun melakukan sosialisasi perda ini kepada masyarakat terutama para supir. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya masalah ini, padahal itu merupakan tugas dan tanggungjawab Dishub.

“Untungnya para supir ini tidak main fisik, namun mereka menempuh jalan yang benar datang ke rumah rakyat untuk melaporkannya agar masalah ini diselesaikan dan saya nilai ini langkah tepat dan cerdas yang diambil oleh para supir angkot Kudamati untuk minta komisi memediasi serta mencari jalan keluarnya,” ucap Siahay.

Komisi juga kata Siahay menyetujui apa yang diusulkan oleh para supir yakni memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan ini dengan menghentikan operasional angkot tersebut untuk semnetara, sampai dengan proses administerasinya dilengkapi.

Pasalnya, pemilik angkot ini sudah melanggar aturan atau dengan kata lain, dia melakukan penyimpangan pengoperasian angkot miliknya dengan tetap beroperasi di jalur Kudamati, padahal proses administerasi mutasinya belum selesai.

“Untuk itu tadi kami komisi minta Dishub harus tegas jangan pilah-pilah atau karena ada unsur kedekatan lalu biarkan begitu saja, tapi harus tegakan aturan biarlah aturan yang bicara, jadi kita harap Kadishub dan jajarannya harus beri sanksi agar aturan dapat benar-benar ditegakan,” tegas Siahay.(S-25)