AMBON, Siwalimanews – Aset Kampus Universitas Darussalam (Unidar) Ambon yang ada di Desa Tulehu, Kecamatan  Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (19/9) dieksekusi,. Proses eksekusi tersebut berlangsung dari pukul 10.16 WIT dan Berakhir Pukul1 13.30 WIT

Proses sita eksekusi ini dilaksanakan sesuai Perkara Nomor: 17/Pen.Pdt.Eks /2018/PN.Amb-Jo Nomor: 11/Pdt.G/2015/PN.Ab atas pengelolaan aset-aset Unidar Ambon oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Sita eksekusi ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri  Ambon, Pengadilan Tinggi dan Mahkama Agung menolak gugatan Yayasan Pendidikan Darussalam  Maluku (YPDM) atas Yayasan Darussalam Maluku (YDM).

Untuk itu, atas dasar itulah, maka pemohon eksekusi dr A Rachnan Polanunu, Farida Mony mengajukan permohonan sita eksekusi atas tergugat Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku (YPDM)

Proses sita eksekusi itu, dipimpin Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon Notje Leasa serta saksi, Ricjy Satumalay dan Fortunatus Mahulette.,

Baca Juga: Rumkital dr FX Suharrdjo Terima Mahasiswa Hein Namotemo

Panatauan Siwalima di Kampus Unidar Tulehu dimana proses eksekusi diawali dengan  dengan pembacaan surat penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon oleh juru sita Notje Leasa di depan Kantor Direktorat Unidar Tulehu. Namun disaat pembacaan surat penetapan sita eksekusi tersebut selesai dan akan dimulainya proses eksekusi,  terjadi aksi protes yang dilakukan oleh pembina Muhamad Umarella  dan Kepala Administrasi Unidar Ambon A Tuasamu.

“Kenapa harus di eksekusi, ini belum memiliki alat bukti yang kuat,” tandas keduanya.

Selain kedua petinggi pada Unidar Ambon, masyarakat Desa Tulehu juga melakukan aksi protes terhadap proses eksekusi tersebut.

“Kita hanya menjalankan tugas negara, sehingga proses eksekusi harus tetap dilaksanakan,” jelas Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon Notje Leasa dihadapan masyarakat Tulehu dan kedua petinggi Unidar Ambon tersebut.

Setelah mendapat penjelasan dari sang juru sita, proses sita eksekusi berjalan dengan aman dan lancar di kawal ketat aparat TNI dan Polri . Adapun aset YPDM yang disita yakni, 3 unit mobil, gedung lab proses produksi, rekening Bank Mandiri Syarah milik universitas, gedung koperasi, gedung Fakultas Hukum dan 6 fakultas lainnya beserta perangkatnya, Mesjid Darusalam, asrama mahasiswa, gedung lab kimia, gedung lab fisika, kantin universitas, gedung lab biologi, gedung lab akuntansi, gedung perpustakaan, gedung serba guna, gedung lab kultur, gedung green house, gedung komputer serta ruangan perkuliahan.

Sementara yangbelum sempat dilakukan penyitaan adalah, dua dokumen sertifikat  hak  guna bangunan (HGB) milik Pemerintah Negri Tulehu tahun 1981 yang digunakan sebagai lokasi pembangunan kampus A Unidar.

Untuk diketahui, proses pelaksanaan sita eksekusi tersebut mendapat pengamanan ekstra ketat dari 1 SST  733 Raider, 1 SST Dit Sabhara Polda Maluku, 1 SST Sat Brimob Polda Maluku. 1 SST Satsabhara Polres Ambon, 1 Regu Satintelkam Polres Ambon  serta anggota Polsek Salahutu dan anggota Koramil 1504 – 04 Salahutu

Personili Polres Ambon sendiri langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres  Ambon AKP. AMIN, didampingi Kasat Intel AKP Frangky Tupan, Kasat Sabhara Iptu Hafifi Yahelissa, KBO Sabhara Ipda I Tahapary, Kanit PRC Aiptu Burhan Nawir, Danton Dalmas 2 Ki A Ipda M T Firmansyah, sementara anggota Polsek Salahutu dipimpin langsung oleh sang kapolsek  AKP I. Risambessy.(S-46)