Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bergerak cepat dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat.“Buktinya setelah 57 saksi diperiksa pada tingkat penyidikan akhirnya, tim penyidik Kejati Maluku mengelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing PPK KPU Kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.“Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark-up.“Atas perbuaatanya kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi tim.penyidik Kejati Maluku atas berbagai temuan sehingga kasus dugaan korupsi di KPU SBB bergerak cepat“Selain adanya sejumlah bukti yang ditemukan hingga akhirnya menetapkan bendahara dan PPK KPU SBB tahun 2014 sebagai tersangka.

Temuan-temuan yakni, tim menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp9 milliar.“Langkah tim penyidik Kejati Maluku yang bergerak cepat menanggani kasus ini patut “Diberikan apresiasidengan harapan kasus ini harus tuntas dabln sampai ke pengadilan.“Hal penting karena belajar dari berbagai pengalaman dimana berbagai kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum khususnua kejaksaan harus mandek di tengah jalan dan tidak sampai ke meja hijau.

Sebut saja kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon sesuai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara 5.5 miliar. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon namun terhenti ditengah jalan dengan alasan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Ambon telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Padahal proses pengembalian itu tak menghapus tindakan pidana yang dilakukan.

Baca Juga: Mandeknya Kasus SPPD Fiktif Pemkot

Selanjutnya kasus dugaan korupsi jasa Covid pada RSUD Izaak Umarela sampai saat ini tak jelas perkembangannya. Kasus ini awalnya ditangani Kejari Ambon tetapi kemudian akhir tahun 2021 dilimpahkan le Kejati dengan alasan banyak juga laporan yang sama ke Kejati sehingga tidak tumpang tindih penyelidikan dilimpahkan ke Kejati Maluku. Tercatat di saat ditangani Kejari Ambon sudah 43 saksi yang dimintai keterangan. Tapi hingga kini mangkrak di Kejati Maluku.

Belum lagi sejumlah kasus korupsi lainnya. Yang jika tidak ditangani serius dan pengawasan serta pengawalan ketat masyarakat termasuk media, maka dikhawatirkan penanganan kasus korupsi sulit dituntaskan.“Langkah yang demikian tentu saja memicu maraknya kasus korupsi terjadi di Maluku.

Karena itu sangat diharapkan Kejati Maluku bertindak serius dalam pengusutan kasus korupsi. Bila perlu tidak boleh kompromi dengan para pelaku korupsi.“Intinya kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB harus tuntas dan harus sampai ke pengadilan tidak boleh terhenti di tengah jalan apalagi sudag ada penetapan tersangka dengan alasan telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Pengembalian keuangan negara itu langkah yang tepat bagi aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara, karena fokus korupsi selain tindak pidana tetapi juga penyelamatan keuangan negara.

Kita berharap langkah Kejati Maluku telah menetapkan tersangka harus tuntas. Siapapun pelaku yang diduga terlibat harus diberikan efek jera. Korupsi harus diberantas dan pemberantasan itu butuh keseriusan dari kejaksaan. (*)