PEMERINTAH Desa dan Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diberi pelatihan dan penguatan tentang Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pansimas).

Kegiatan yang berlangsung di Lantai III Hotel Surya Kota Bula, Sabtu (20/11) itu dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) SBT Idris Boufakar dan Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) SBT M Bahrum Weul Artafella.

Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur dalam sambutannya mengatakan, pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap akses air minum yang bersih dan kesehatan lingkungan merupakan hal yang mendasar.

Menurutnya, program tersebut menjadi agenda pokok kebijakan pembangunan negara serta komitmen bersama di tingkat Internasional dalam Millenium Development Goals (GDGS).

“Agar tercapai universal akses air minum dan sanitasi, dibutuhkan harmonisasi dalam koordinasi agar efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan dapat tercapai,” kata Idris Rumalutur.

Baca Juga: Wabup SBT Kunker di Teor dan Kesui Watubela

Ketua Yayasan Gita Tita Falamury itu mengungkapkan, sebagai dukungan terhadap kewenangan desa khususnya pemenuhan terhadap pengelolaan air minum berskala desa, pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa dan pembinaan kesehatan masyarakat, serta upaya mencapai universal akses air minum dan sanitasi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lanjut dia, berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kementerian Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDTT) dan Kementerian PPN/Bappenas bersama-sama membangun Pansimas di wilayah perdesaan dan pinggiran kota yang didukung oleh World Bank.

“Sebagai dokumen usulan bagi pelaksanaan Pansimas, setiap desa yang membutuhkan dukungan terhadap program air minum dan sanitasi wajib menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) yang merupakan dokumen usulan bagi upaya mewujudkan desa Pansimas,” ujarnya.

Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka SBT itu menegaskan, di samping itu, dokumen lain yang harus disusun oleh calon desa Pansimas adalah RJM Pro aksi yakni program jangka menegah program air minum dan sanitasi.

Ia juga mengatakan, sehubungan dengan komitmen dari pemerintah desa pada dokumen RKM untuk memberikan kontribusi 10 persen dana yang dibutuhkan untuk mewujudkan desa Pansimas melalui APBDes maka pemerintah desa diharapkan dapat mengintegrasikan Pansimas yang tertuang di dalam dokumen PJM pro aksi dan RKM ke dalam perencanaan dan penganggaran desa.

“Jadi pemerintah desa diharapkan dapat mengintegrasikan Pansimas yang tertuang di salam dokumen PJM pro aksi dan RKM ke dalam perencanaan dan penganggaran desa,” pintanya.  (*)