Sebelum kita membahas tentang perlukan asimilasi rumah di perpanjang di tahun 2021, terlebih daluhu kita kembali mereview tentang alasan pemerintah memberikan asimilasi rumah kepada warga binaan pemasyarakatan yang di atur dalam peraturan pemerintah No. 10 tahun 2020 tentang tata cara pemberian Asimilasi rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pada awal tahun 2020 dunia diguncang dan digegerkan dengan munculnya wabah Corona Virus 2019 (Covid-19) atau biasa disebut virus corona. Virus ini mula – mula berasal dari kota Wuhan – Cina, pertama kali ditemukan pada akhir Desember 2019 hingga pada akhirnya virus ini menyebar keseluruh dunia tidak terkecuali Indonesia pada awal bulan Maret 2020. Berbagai kebijakan telah ditempuh oleh pemerintah Indonesia guna menekan laju penyebaran virus ini.

Salah satu kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona, mengingat kondisi lapas/ rutan memungkinkan terjadinya penularan wabah yang bisa terjadi kapan saja. Peraturan ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, itu artinya bahwa memasuki tahun 2021 peraturan ini tidak lagi berlaku, sedangkan wabah Covid-19 belum juga berakhir bahkan sampai saat ini belum ada negara di dunia pun yang telah menemukan obatnya.

Dengan belum berakhirnya dan belum ditemukannya obat untuk wabah Covid-19, maka pada awal tahun 2021 pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Selain pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2021 terdapat beberapa poin penyempurnaan. Di antaranya syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

Dalam PERMENKUMHAM tersebut Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain itu tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak dapat diberikan asimilasi rumah.

Baca Juga: Vaksin Yes, Kerumunan No

Selain dari tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi dan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak mendapatkan Asimilasi rumah ada juga warga binaan yang tidak mendapatkan asimilasi rumah sesuai dengan peraturan no.32 tahun 2021 dikarenakan warga binaan tersebut merupakan residivis/pengulangan tindak pidana.( Markus Tombang, PK Pertama)