AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku tetap akan memegang teguh komitmen menjadi garda terdepan pemberantasan penggunaan dan peredaran narkotika di Maluku.

Untuk itu, sebagai bentuk komitmen tersebut, maka setiap orang terkhususnya anggota Polda Maluku yang terlibat narkotika akan ditindak tegas, baik secara hukum maupun internal Polri.

Seperti halnya anggota Brimob Polda Maluku berinisial PAM, yang diringkus Selasa (7/4) lalu akibat kepemilikan narkotika jenis Sabu. Polda akan menunjukan komitmen untuk memberikan sanksi tegas, bahkan bisa sampai kepada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Siapapun itu yang terlibat narkoba, apalagi anggota akan kita ambil tindakan tegas bisa sampai pemecatan,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat, saat di Konfirmasi Siwalimanews, di ruang kerjanya, Senin (13/4).

Dikatakan, keseriusan Polda Maluku dalam memberantas Narkotika dimulai dengan tindakan tegas di Internal Polda, hal tersebut terbukti dengan dipecatnya sejumlah anggota yang terlibat narkotika.

Baca Juga: Warga Karpan Dianiaya di Terminal Angkot

“Belum lama ini ada 7 orang yang sudah dipecat, sebelumnya juga banyak yang sudah dipecat,  jadi tidak ada alasan, anggota terlibat akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Menyoal tentang perkembangan kasusnya, Kabid beralasan penyelidikan masih terus dilakukan oleh Direktorat Narkotika Polda Maluku.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Utomo yang dihubungi Siwalimanews melalui telepon selulernya, terkait perkembangan kasus anggota Brimob ini, belum merespon panggilan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Brimob Polda Maluku berinisial PAM  diciduk personil Ditresnarkoba Polda Maluku dengan barang bukti satu paket besar sabu-sabu. Ia diduga menjadi pengedar barang haram ini.

PAM diringkus saat akan melakukan transaksi sabu pada Selasa (7/4) malam di Batu Meja. Informasi yang diperoleh Siwalimanews, sebelum diringkus  tim Ditresnarkoba membuntutinya.

Tim sudah mengantongi informasi dari informan, kalau PAM  yang berpangkat Brigadir ini hendak melakukan transaksi sabu.

Aksi PAM terhenti, setelah tim Ditresnarkoba mengagalkan transaksi dan meringkus dirinya di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sekitar pukul 23.30 WIT.

Dari tangan lelaki 31 tahun yang bermukim di Benteng, Kecamatan Nusaniwe ini, tim Ditresnarkoba mengamankan satu paket besar sabu berserta timbangan digital dan 28 plastik bening kecil, uang tunai Rp.450 ribu dan satu buah HP merek Vivo.

PAM langsung digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (S-45)