AMBON, Siwalimanews – Perbuatan Kepala UPP Kelas III Dobo Moh Katjo Amali dinilai sebagai salah satu bentuk tindakan yang melecehkan profesi jurnalis, dengan mengancam keselamatan jurnalistik dalam menjalankan tugas.

Hal ini disampaikan wartawan senior, Hamdi Jempot kepada Siwalimanews, Rabu (20/10) merespon ancaman yang dilakukan Amali kepada wartawan Siwalima saat melakukan konfirmasi terkait dengan belum dilakukan pembayaran honor petugas UPP III yang masuk dalam tim covid-19 di pelabuhan Yos Sudarso, Dobo.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas sebagai seorang jurnalistik, wartawan Siwalima telah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang diamanatkan dalam UU dengan melakukan konfirmasi atas sebuah informasi yang diterima kepada pihak pelabuhan Yos Sudarso, Dobo.

Apalagi, persoalan yang dikonfirmasi berkaitan dengan masalah dana covid-19 yang bersumber dari anggaran negara, sehingga harus dilakukan secara transparan dan jika tidak maka fungsi pengawasan jurnalistik akan hadir untuk memastikan anggaran covid-19 tidak disalahgunakan.

“Masalah covid-19 ini kan bersumber dari dana negara, maka butuh transparasi kenapa honor belum dibayarkan, disitulah tugas jurnalistik untuk melakukan pengawasan karena berkaitan dengan dengan anggaran negara,” teganya.

Baca Juga: Kepala UPP Kelas III Dobo Dipolisikan

Dijelaskan, jika anggaran yang digunakan bersumber dari dana pribadi, maka tidak ada urusannya dengan tugas jurnalistik, sebab jurnalistik menjalankan kontrol sosial terhadap setiap kebijakan yang dilakukan oleh pejabat negara.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan telah mengandung unsur tindak pidana berupa perbuatan intimidasi terhadap wartawan dengan membawa sukuisme ke dalam persolan, sehingga telah mengancam dan melukai kemerdekaan pers dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Polisi harus memproses laporan karena melakukan tugas jurnalistik yang disertai ancaman terhadap keselamatan jurnalistik maka wajib diproses,” cetusnya. (S-50)